PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan memberikan layanan Uji KIR secara gratis untuk masyarakat sejak 5 Januari 2024 lalu. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang diwakili oleh Kadishub, Alman P Pakpahan, layanan Uji KIR gratis bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palangka Raya berlokasi di jalan Mahir Mahar lingkar luar, kompleks Terminal W.A GARA Kota Palangka Raya, siap melayani pengujian dengan fasilitas gratis bagi seluruh masyarakat,” jelasnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Alman menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji KIR. Dalam hal ini, kebijakan ini juga turut didukung oleh Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/03/ BPPRD/I/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan layanan uji KIR gratis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban uji KIR kendaraan bermotor tanpa harus merasa beban finansial.
“Dukungan dan partisipasi semua pihak sangat diharapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal uji KIR kendaraan bermotor dan menunjang keselamatan serta kenyamanan berkendara di jalan raya,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post