PALANGKA RAYA – Palangka Raya berhasil mencapai realisasi pajak daerah pada tahun anggaran 2023 yang melebihi target, mencapai 101 persen. Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, target pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar 147,8 miliar berhasil tercapai dengan terealisasi sebesar Rp150,5 miliar.
“Capaian ini sangat membanggakan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya, karena selama dua tahun terakhir realisasi pajak daerah selalu di bawah target,” ujarnya, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia mengungkapkan, contohnya pada tahun 2021, pajak daerah yang terealisasi adalah sebesar 114,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar 117,2 miliar. Sementara pada tahun 2022, pajak daerah terealisasi sebesar 131,3 miliar dari target 134 miliar.
Namun, capaian pajak daerah yang melebihi target bukanlah hal yang mudah. Emi mengatakan bahwa capaian ini mengindikasikan kinerja perekonomian di Kota Palangka Raya semakin membaik pasca pandemi Covid-19. Ia berharap bahwa iklim usaha di kota ini terus tumbuh dan pelaku usaha semakin sadar untuk membayar tepat waktu, sehingga dapat berdampak positif terhadap capaian pajak daerah di masa depan.
“Pembayaran pajak yang tepat waktu merupakan kunci penting dalam mencapai target pendapatan daerah,” imbuhnya.
Dengan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, tentu akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, kinerja pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga turut mempengaruhi capaian pajak daerah.
“Semoga capaian ini dapat meningkatkan semangat dan inspirasi bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palangka Raya untuk terus memajukan daerah dan mencapai target-target yang lebih ambisius di masa depan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post