PALANGKA RAYA – Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, menggugah rasa kemanusiaan masyarakat. Saat ini banyak sekali komunitas dan organisasi masyarakat yang bersatu menggalang dana kemanusiaan pada titik-titik keramaian. Hanya saja keinginan mulia tersebut harus dibarengi dengan perizinan yang dan legalitas yang jelas.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Emi mengingatkan, organisasi, lembaga, komunitas, organisasi kesiswaan maupun kemahasiswaan, yang ingin menggalang dana untuk korban bencana banjir, wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Caranya, dengan mengajukan izin ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya. Dengan mengantongi izin maka kegiatan dan dana yang dikumpulkan bisa terpantau,” kata Emi, Jumat 24 September 2021.
Lebih lanjut disampaikan oleh Emi dalam aturan kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial diperbolehkan, asalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
Dalam amanat UU tersebut ditegaskan, bahwa setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan bebas pungli.
“Kita harus mengapresiasi keinginan banyak pihak dalam meringankan beban korban bencana banjir saat ini. Hanya saja sebelum melaksanakan penggalangan dana harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial untuk selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Apalagi semuanya gratis, tanpa biaya,” ungkapnya.
Ditambahkan Emi, ketentuan itu jangan sampai dianggap sebagai prosedur yang menyulitkan, namun sebagai sebuah bentuk akuntabel yang harus dijalankan. Sehingga niat baik peduli korban banjir benar-benar tersalurkan dengan tepat. Dengan izin pula, penggalangan dana bisa dilaksanakan dengan aman dan tenang tanpa kecurigaan masyarakat, bahwa dana itu tidak untuk kepentingan pribadi.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post