SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu senilai puluhan juta rupiah. Barang haram tersebut diamankan dari delapan orang tersangka yang ditangkap pada pertengahan bulan Mei hingga Juni 2021.
“Sabu sebanyak 58 paket kecil seberat 23,38 gram ini diamankan dari 8 orang tersangka (Syahwani, Junai, Alfian, Ugis, Bambang Prianto, Try Posaiti, Rokiyah dan Hermansyah) yang ditangkap pada 24 Mei 2021 hingga 19 Juni 2021 lalu di lokasi berbeda,” kata Kabag Ops Polres Kotim, Kompol Ahmad Budi Martono mewakili Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 24 Juni 2021.
Pemusnahan sabu senilai Rp 37.408.000,- ini dihadiri oleh Wakil Bupati Irawati, pihak Kejari, PN dan BNK setempat. Sabu dilarutkan dengan zat kimia cair, setelah melebur jadi satu, air tersebut dibuang ke dalam selokan di saksikan oleh para tamu undangan dan para tersangka.
Kompol Ahmad Budi Martono menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama di kabupaten bermotto Bumi Habaring Hurung ini.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba, laporkan ke kami jika melihat ada oknum yang memiliki narkoba, pasti akan kami tindak lanjuti. Jangan takut, mari kita selamatkan generasi penerus bangsa,” sebut Kabag Ops Polres Kotim.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=50332 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post