PALANGKA RAYA – Guna meningkatkan kenyamanan dalam berkendara bagi pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus mengembangkan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang akan diterapkan yaitu program Smart Card.
Program ini akan memberikan kemudahan layanan pemeriksaan kendaraan bermotor melalui uji KIR. Dijelaskan Kepala Dishub Palangka Raya, Alman Pakpahan penerapan smart card sendiri sebagai pengganti buku uji yang nota bene merupakan kebijakan nasional dan program dari Kementerian Perhubungan.
“Program dari Dirjen Perhubungan Darat ini bertujuan untuk menghindari kecurangan dalam uji kendaraan bermotor,” ujar Alman, Selasa 5 Januari 2021. Alman juga menambahkan, pada smart card ini akan ada chip berisikan data identitas kendaraan dan hasil uji berkala poto kendaraan saat diuji, tanda pengesahan dan masa berlaku kendaraan.
Buku KIR yang digantikan dengan kartu smart card, akan membantu masyarakat untuk mempercepat proses uji KIR dan meminimalisir adanya tindak kecurangan seperti pemalsuan hasil uji KIR.
“Penggunaan sistem barcode juga akan diterapkan lada sertifikat dan stiker hasil uji KIR. Barcode ini pun dapat dipindai menggunakan handphone, jadi tidak bisa dicurangi,” terang Alman. Adapun uji KIR dalam layanan PKB untuk Kota Palangka Raya dapat dilakukan pada Terminal Tipe A W.A Gara di Jalan Mahir Mahar.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus PKB, maka harus terlebih dahulu mempersiapkan sertifikat registrasi uji tipe, STNK asli, kartu identitias pemilik kendaraan, surat permohonan uji kendaraan dari pemilik kendaraan dan surat keterangan terra bagi kendaraan tangki.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post