NANGA BULIK – Jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di aula Joglo Mapolres setempat, Selasa 24 Januari 2023.
Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Narkoba, IPTU Aditya Arya Nugroho dalam pemusnahan barbuk dengan berat total 700 Gram tersebut juga dihadirkan 4 tersangka yang berhasil ditangkap, dimana dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika bukan jenis tanaman atau yang dikenal dengan nama sabu-sabu hasil penangkapan pada Desember 2022,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Bronto, pemusnahan tersebut baru dilaksanakan pada hari ini (24 Desember 2023) karena sebelumnya masih diperlukan penyelidikan dan penyidikan guna pengungkapan lebih lanjut.
Dirinya menambahkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan dari seorang tersangka yang kedapatan membawa 500 gram sabu, kemudian dua orang perempuan selaku kurir yang berhasil ditangkap dengan barbuk kurang lebih 200 gram sabu.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Lamandau, Charles Rakam Mamud mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Polres Lamandau dalam memberantas narkoba.
“Pemkab Lamandau mengapresiasi keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap kasus narkoba guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya obat-obat terlarang yang dapat mengancam masa depan,” ungkapnya.
(Btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=103157 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post