NANGA BULIK – Tim gabungan penegakkan angkutan jalan raya yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Lamandau bersama Dishub Provinsi Kalimantan Tengah, DenPOM, Satlantas Polres Lamandau dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan penertiban terpadu angkutan Over Dimension Overload (ODOL) selama dua hari pada Selasa (22/3) hingga Rabu 23 Maret 2022.
Kegiatan yang menyasar kendaraan muatan yang melintas di jalan Trans Kalimantan tersebut dilaksanakan di simpang Sepaku Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dengan dipimpin langsung oleh Kadis Perhubungan Lamandau, Triadi. “Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meminimalisir laka lantas serta menjaga kualitas jalan raya agar lebih awet, dan terpelihara dengan baik,” ungkap Triadi.
Menurutnya, keberadaan angkutan Odol ini selain dapat membahayakan pengguna jalan juga dapat menurunkan kualitas jalan akibat angkutan yang melebihi kapasitas. “Jalan akan cepat rusak apabila kendaraan yang melintas melebihi kapasitas muatan, ini yang kita tertibkan,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Yoyo Winharto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penertiban gabungan yang dilaksanakan selama dua hari di wilayah Lamndau dengan target utama adalah kendaraan yang melanggar kapasitas muatan alias ODOL.”Target nya adalah penertiban terhadap kendaraan angkut yang melebihi muatan dari kapasitas angkut yang sudah ditentukan sesuai dengan spesifikasi teknisnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, penertiban ODOL dilakukan dengan cara mengecek berat angkutan dengan menggunakan timbangan portabel yang telah disiapkan serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti KIR, STNK, dan SIM. “Apabila kendaraan melebihi dari ketentuan teknis, maka akan dilakukan tilang oleh kepolisian, sedangkan bagi mobil angkutan barang yang melebihi dimensi lebar tinggi dan panjangnya juga akan dilakukan penindakan,” tegasnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post