SAMPIT – Pengajuan permohonan penjualan eks logistik Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) telah disetujui oleh KPU RI melalui surat persetujuan yang dikeluarkan pada 2 Februari 2022.
Permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa kotak/bilik kardus, kotak/bilik alumunium, surat suara yang sudah memenuhi jadwal retensi arsip, serta barang-barang pendukung kegiatan pemilihan lainnya dapat disetujui dengan ketentuan penjualan dilaksanakan secara lelang.
“Penghapusan eks logistik Pemilu ini dilakukan dengan menjual secara lelang yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahtangana:, Barang Milik Negara,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu 23 Maret 2022.
Tambahnya, berdasarkan aturan itu ada beberapa ketentuan, diantaranya sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum, surat suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota/Wakil Walikota, telah habis masa retensinya yaitu aktif sejak pemungutan suara sampai dengan pengucapan sumpah/janji dan Inaktif 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji, dan dapat dilakukan Pemusnahan/Penjualan setelah mendapatkan Persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Penjualan secara lelang atas Barang Milik Negara agar dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dengan jangka waktu paling lama 6 (bulan) sejak persetujuan ditetapkan, dengan nilai limit sebagaimana ditentukan berdasarkan taksiran dari masing-masing Tim Penaksiran Internal pada Satuan Kerja, dan hasil penjualan seluruhnya disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.
Dalam hal penjualan secara lelang barang perlengkapan pemungutan suara jika tidak laku terjual pada lelang pertama atau dinyatakan gagal lelang, maka Kuasa Pengguna Barang dapat mengusulkan persetujuan penjualan kembali kepada KPKNL setempat setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang.
Pelaksanaan penjualan secara lelang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima paling lama 1 bulan setelah tanggal pelaksanaan lelang. Kemudian Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penjualan secara lelang kepada Pengguna Barang dengan memberikan tembusannya kepada Pengelola Barang setempat paling lama 1 bulan sejak Berita Acara Serah Terima ditandatangani dengan melampirkan Risalah Lelang, dan bukti setor ke Rekening Kas Umum Negara untuk dapat ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang.
Kebenaran Materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai surat suara termasuk barang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang dijual tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang pada KPU Kabupaten/Kota. “Terakhir, peserta lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi,” jelasnya.
Adapun rincian dari eks logistik yang dijual oleh KPU Kotim yakni surat suara pemilihan gubernur Kalteng dan wakil 2020 sebanyak 272.360 lembar seharga Rp 900, surat suara pemilihan bupati Kotim dan wakil 2020 sebanyak 274.360 lembar seharga Rp 900.
Kotak suara berbahan kardus duplex kondisi baik 2018 sebanyak 5.410 unit seharga Rp 900, kotak suara berbahan kardus duplex kondisi rusak 2018 sebanyak 1.497 unit seharga Rp 900, kotak suara berbahan kardus duplex (pilgub) 2020 kondisi baik sebanyak 821 unit seharga Rp 900, kotak suara berbahan kardus duplex (pilgub) 2020 kondisi rusak sebanyak 90 unit seharga Rp 900.
Kotak suara berbahan kardus duplex (pilbup) 2020 kondisi baik sebanyak 839 unit seharga Rp 900, kotak suara berbahan kardus duplex (pilbup) 2020 kondisi rusak sebanyak 56 unit seharga Rp 900. Bilik suara berbahan kardus duplex 2018 kondisi baik sebanyak 2.742 seharga Rp 900, bilik suara berbahan kardus duplex 2018 kondisi rusak sebanyak 1.467 seharga Rp 900.
Bilik suara berbahan kardus duplex (pilgub) 2020 kondisi baik sebanyak 1.682 unit seharga Rp 900, bilik suara berbahan kardus duplex (pilgub) 2020 kondisi rusak sebanyak 106 unit seharga Rp 900. Bilik suara berbahan kardus duplex (pilbup) 2020 kondisi baik sebanyak 3.476 unit seharga Rp 900, bilik suara berbahan kardus duplex (pilbup) 2020 kondisi rusak sebanyak 100 unit seharga Rp 900.
“Terakhir ada bilik suara berbahan aluminium yang di dapat pada 2004 sebanyak 176 unit seharga Rp 10 ribu dan bilik suara berbahan aluminium yang didapat tahun 2009 sebanyak 2.516 unit seharga Rp 10 ribu,” sebut Fathonah.
(RF/matakalteng.com)
Discussion about this post