NANGA BULIK – Terbitnya Surat Edaran Bupati Lamandau nomor 524.3/142-/DISTAKAN/I/2020 tentang penertiban hewan peliharaan terkait ketentraman dan ketertiban umum, ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah kecamatan dan desa, kelurahan bersama dinas, instansi terkait dengan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, khususnya pemilik hewan piaraan seperti anjing, kucing, dan monyet serta hewan ternak lainnya. Di Kota Nanga Bulik, kegiatan sosialisasi tersebut telah berjalan sejak beberapa hari lalu. Hal itu disampaikan oleh Camat Bulik, Mul’atmidy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.
“Alhamdulillah selama 2 hari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan respon masyarakat baik, terutama pemilik hewan, rata-rata sangat kooperatif dan menyambut baik penertiban hewan peliharaan yang dapat mengganggu ketrentaman umum itu,” ujarnya.
Dirinya menyebut, terkait tindaklanjut setelah kegiatan sosialisasi tersebut akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dilakukan penerapan sanksi bagi yang melanggar nantinya.
“Selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam dua minggu kedepan, sejauh ini warga kelurahan Bulik menanggapi cukup baik. Para pemilik anjing juga menerim dengan baik, terutama saat diberikan sosialisasi,” kata Mul’atmidy.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Lurah Nanga Bulik, Tania Pingkan saat di konfirmasi. “Untuk sosialisasi hewan ternak, sementara sudah berjalan di rt 07 dan 8 dan akan dilanjutkan ke RT yang lain. Untuk kendala sementara belum ada, pemilik hewan ternak terutama anjing cukup kooperatif dan mau diberi pengertian,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan oleh petugas gabungan dari berbagai instansi yakni Distakan dengan dibantu pihak Kecamatan, Kelurahan, Satpoldam serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Iya, yang melakukan himbauan secara teknis dinas pertanian dan peternakan, dengan melibatkan gabungan petugas dari dinas/instansi terkait,” sebutnya.
Selain melakukan pendataan, Tania menjelaskan bahwa dalam kegiatan itu juga dilakukan penempelan stiker di rumah pemilik hewan peliharaan sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah menerima imbauan dan sosialisasi dari petugas.
“Iya seperti itu. Didata jumlah peliharaan dan dikasih stiker yang ada barcode yang bisa discan untuk mengunduh perda yg berkaitan dengan hewan peliharaan,” pungkasnya.
(Btg/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post