NANGA BULIK – Meningkatknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau pada beberapa hari terakhir, diketahui sejumlah pegawai di lingkungan pemerintahan juga terpapar virus terebut.
Menanggapi hal itu, dalam upaya menangani penyebaran Covid-19, Pemkab setempat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menutup sementara layanan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan.
“Karena ada pegawai kita (Dukcapil Lamandau) yang terkonfirmasi positif covid- 19, maka pemerintah daerah mengambil kebijakan dengan menutup sementara pelayanan dari tanggal 9 -12 Februari 2021,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Lamandau, Budi Prastowo saat dikonfirmasi, Senin 8 Februari 2021.
Budi menjelaskan, penutupan sementara layanan kantor Dukcapil Lamandau itu secara resmi telah diterbitkan surat pengumuman yang berisi pemberitahuan kepada masyarakat terkait penutupan sementara pelayanan langsung dokumen administrasi kependudukan mulai tanggal 9-12 Februari 2021 atau sampai dengan keadaan dinyatakan aman.
“Melalui surat tersebut, Kita (Disdukcapil Lamandau) mengimbau kepada masyarakat agar dapat menunda untuk sementara waktu apabila tidak terlalu mendesak,” jelasnya.
Selain itu, dalam surat pengumuman itu disampaikan bahwa Disdukcapil Lamandau hanya melakukan pelayanan terbatas bagi masyarakat yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan untuk keperluan berobat/ sakit.
“Selain menutup sementara layanan, rencana besok 13 pegawai Dukcapil Lamandau akan di swab. Hal ini menjadi upaya kita dalam memastikan penyebaran covid-19 dilingkungan dinas kami,” ujarnya.
Budi Prastowo berharap masyarakat dapat memahami adanya kebijakan menutup sementara layanan langsung. “Saya berharap masyarakat dapat memaklumi dan bersabar hingga situasi normal,” harapnya.
Diketahui, satu orang pegawai Disdukcapil Kabupaten Lamandau terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab dan kini sedang menjalani karantina di pusat isolasi Mess Desa Nanga Bulik.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post