SAMPIT – Penggarapan lahan masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilakukan oleh PT BSK (Bumi Sawit Kencana) membuat masyarakat geram.
Bahkan masyarakat di sana telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim. Anggota DPRD Kotim, Komisi I SP Lumban Gaol mengatakan, pihaknya sudah sempat mengunjungi perusahaan terkait dan berikutnya akan dilakukan pemanggilan.
“Tanggal 15 Februari 2021 nanti kami akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan transmigrasi yang di garap PT BSK,” ujarnya, Senin 08 Februari 2021. Pihaknya ingin menayakan alasan perusahaan melakukan penggarapan lahan diluar hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat desa Sumber Makmur.
Sebelum nya diketahui masyarakat desa melalui Kepala Desa Sumber Makmur mendatangi DPRD Kotim guna menindak lanjuti lahan yang di sewa oleh pihak PT BSK Wilmar group Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, yang selama ini digarap.
Dari informasi yang dihimpun Pembukaan lahan 93 hektare pada pada tahun 2004 dan tahun tanam 2006 dan dari sudah ada laporan sebelumnya tapi hingga saat ini belum ada titik terangnya, bahkan warga sudah menyurati beberapa kali tapi tidak ada tanggapan.
“Kami sudah mendapat petikan keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup RI, mereka sudah mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan status kawasan yang diajukan desa Sumber Makmur dan desa sekitarnya,” bebernya. Dimana dalam keputusan itu dikeluarkan 1.194 hektare lahan dilepaskan dari kawasan hujan menjadi kawasan penggunaan lainnya (HPL).
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post