NANGA BULIK – Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana ikut memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1.7 kilogram (kg) di Mapolres Lamandau, Kamis 4 Januari 2021.
Sabu seberat 1773,66 tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Lamandau. Barang haram itu asal Pontianak Kalimantan Barat, yang diamankan di Jalan Lintas Kalimantan Km 18 Nanga Bulik pada 17 Januari 2021, lalu.
Hadir dalam pemusnahan barang haram itu, Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana, Kapolres AKBP Arif Budi Purnomo, Kasi Pidum Kejari Lamandau, serta Wakil Ketua Pengadilan Nanga Bulik.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi jajaran Polres Lamandau dalam mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau,”ungkap Bupati Hendra Lesmana.
Dikatakan Hendra, Kabupaten Lamandau merupakan jalur lintas provinsi Kalbar-Kalteng dinilai sangat rawan dijadikan lalu lintas narkotika, untuk itu kesiapan dan kesigapan aparat sangat dibutuhkan dalam mengungkap penyebaran narkoba, baik yang beredar di wilayah Kalteng maupun provinsi lain di Kalimantan.
“Sekali lagi, atas nama pemerintah dan masyarakat Lamandau saya ucapkan terima kasih kepada Polres Lamandau dan jajarannya. Jangan pernah mundur untuk memberantas Narkoba,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia menyampaikan bahwa kasus narkoba di wilayah Lamandau tergolong tinggi. “Diibaratkan pohon, narkoba itu merusak masyarakat hingga ke akarnya, seperti pengungkapan kasus ini, barbuknya saja 1,7 kg sabu, berapa ratus orang yang akan terkena dampaknya kalau barang ini berhasil diedarkan,” ungkapnya.
I Made Rudia menyebut, seorang tersangka atas nama Hariyanto asal Sampit berhasil ditangkap dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kg yang dimusnahkan pada Kamis 4 Februari 2021.
“Barbuk berupa Sabu-sabu yang terbagi menjadi 9 paket dengan berat total 1774,95 Gram, kemudian untuk keperluan proses hukum di persidangan dan pengujian di BPOM disisihkan 1,29 gram, sehingga berat barbuk yang dimusnahkan seberat 1773,66 Gram,” sebutnya.
Diketahui, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan Polres Lamandau terdiri dari sembilan paket dengan berat masing-masing 102,08 gr, 102,18 gr, 100,56 gr, 101,93 gr, 102,10 gr, 102,14 gr, 102,08 gr, 42,67 gr, dan satu paket besar seberat 1018, 92 gram.
Pemusnahan sabu ini dengan cara dilarutkan dalam panci yang berisi air mendidih dengan campuran cairan pembersih lantai.
(btg/matakalteng.co.id)
Discussion about this post