NANGA BULIK – Imbas dari mewabahnya coronavirus atau covid-29 juga berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang.
Meskipun belum ditetapkan jadwal penundaan pencoblosan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat keputusan nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid- 19.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Lamandau, Irwansyah mengatakan bahwa, pihaknya menjalankan sesuai keputusan KPU RI dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona yang masih menjadi fokus perhatian pemerintah dan masyarakat.
“Kita secara hirarki kelembagaan taat pada setiap keputusan yangg dikeluarkan oleh KPU RI,” ungkapnya, Senin 13 April 2020.
Irwansyah, dampak negatif dengan adanya penundaan ini sangat kecil, karena KPU selalu bekerja sesuai tahapan.
“Kita msh komunikasi aktif dengan anggota badan Ad hoc via grup media sosial walau mereka sementara ini dinonaktifkan, dan mereka sangat memahami dengan adanya wabah covid 19 ini shingga sampai terjadi penundaan tahapan pelaksanaan pilkada,” ujar Irwansyah.
Diketahui, merujuk pada surat keputusan KPU provinsi nomor 16/PL.06-2-Kpt/62/Prov/III/2020 tanggal
22 Maret 2020, tahapan penundaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah meliputi tahapan pelantikan dan masa kerja PPS dengan ketentuan dinonaktifkan sementara bagi yang sudah dilantik, pembentukan dan masa kerja PPDP serta pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post