SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerbitkan surat perintah yang melarang karyawan perusahaan besar swasta (PBS) melakukan mudik lebaran.
“Sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, besok surat perintah larangan mudik lebaran akan diedarkan ke PBS yang ada di wilayah kita,” kata Bupati Kotim Supian Hadi, Senin, 13 April 2020.
PBS di Kotim berjumlah 53, yang di dominasi oleh perkebunan kelapa sawit. Ada puluhan ribu pekerja yang berasal dari luar Kalimantan. Saat musim mudik tiba, transportasi udara maupun air mengalami lonjakan penumpang. Bahkan armada transportasi kapal laut di tambah untuk memenuhi pelayanan mudik. Namun tahun ini nampaknya akan berbeda, sebab adanya larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah setempat.
“Kotim Zona Merah, jadi jangan sampai ada yang mudik. Bukan untuk membebani masyarakat, tapi ini untuk kepentingan bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” jelas Bupati Kotim.
Masyarakat di perbolehkan mudik apabila ada hal yang memang tidak bisa ditinggalkan dan atau wabah virus yang menyerang sistem pernafasan manusia ini sudah hilang.
“Semoga ini dapat di maklumi. Maka dari itu, mari kita sama-sama berdoa dan mendukung pemerintah, tim medis, maupun tim gugus tugas dengan cara mentaati aturan serta menjalankan pola hidup sehat agar covid-19 segera berakhir,” imbuh Supian Hadi.
(shb/matakalteng.com)





















Discussion about this post