NANGA BULIK – Ditengah wabah coronavirus yang menyita perhatian semua pihak, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau masih tetap buka melayani keperluan pencatatan administrasi pernikahan, namun ada syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh pemohon.
“Semenjak mewabahnya virus corona ini, kita tetap melakukan pelayanan namun berlakukan prosedur pencegahan corona seperti disediakan fasilitas cuci tangan dan tidak lebih dari 10 orang yang hadir saat akad nikah,” ungkap Kepala KUA Kecamatan Bulik, Kasthalani, Rabu 1 April 2020.
Selain itu, lanjut Kasthalani, bagi calon pengantin dan anggota keluarga diwajibkan untuk mencuci tangan memakai sabun serta memakai masker.
Menurutnya, pada bulan Maret lalu sebanyak 19 pasang pengantin melaksanakan pernikahan di KUA Bulik. “Awal April ini berkas pemohon sudah masuk sebanyak 10 pasang calon pengantin, dan yang sudah di nikahkan baru 1 pasang pengantin,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan terhadap virus corona, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki juga diharuskan menggunakan sarung tangan dan masker saat melakukan ijab kabul serta jarak diatur sedemikian rupa untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Ia berharap, seluruh warga di Kecamatan Bulik khususnya pasangan yang berencana akan melangsungkan akad nikah bisa mentaati imbauan pemerintah dan terus waspada serta mengantisipasi penularan virus corona.
“Semoga wabah corona ini cepat berakhir,” harap Kasthalani.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post