SAMPIT – Seorang pria yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman km 3, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami nasib sial. Pasalnya, rumah pria bernama Andy tersebut disatroni kawanan maling.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, peristiwa yang menimpa pria kelahiran Kecamatan Lubuk Pekam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tersebut terjadi pada hari Kamis, 26 Maret 2020.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban pergi meninggalkan rumah untuk beraktivitas. Beberapa jam berselang, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, Andy pulang ke rumah dan langsung tidur. Saat terbangun, dirinya terkejut melihat laptop miliknya tidak ada di atas meja kamar. Saat diperiksa, beberapa barang lainnya turut hilang.
Ada pun rincian barang hilang tersebut yakni, 2 unit laptop, 3 unit telepon seluler, 1 unit tablet merk Samsung, jam tangan merk Rolex, cincin permata, cincin emas bermata batu Blue Safire, dan kalung rantai emas seberat 4,03 gram. Kejadian yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 57 jutaan ini pun dilaporkan ke Polres Kotim.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim dan Tim Macan Mentaya Resmob Polres Kotim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Empat hari berselang, dua orang pelaku pencurian berhasil ditangkap beserta barang bukti.
“Ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, inisialnya RR alias RD dan TS. Penangkapan kami lakukan pada hari Selasa, 31 Maret 2020. Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing,” sebut AKP Ahmad Budi Martono.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah jam tangan rolex, telepon seluler, laptop beserta charger dan tas. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kotim. Dari pengakuan pengakuan tersangka, barang hasil curian sudah dijual ke orang lain.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Penadahnya masih kami cari, identitasnya sudah kami kantongi,” tukasnya.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post