NANGA BULIK – Seluruh Kepala Desa yang tersebar di 85 desa se Kabupaten Lamandau mengikuti sosialisasi jaminan sosial bagi perangkat desa di Aula Bapedda setempat, Kamis 27 Februari 2020.
Kepala DPMD Lamandau Muriadi mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan kepada seluruh perangkat desa tentang kepesertaan BPJS, secara khusus bagi perangkat desa yang telah diatur dalam peraturan pemerintah, Gubernur maupun peraturan bupati.
“Dalam sosialisasi ini juga akan disampaikan mengenai tekhnis pembiayaan BPJS bagi perangkat desa menggunakan APBdes masing-masing desa,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, lanjut Muriadi, pemerintah daerah berharap seluruh kepala desa dan perangkatnya dapat memperoleh kemudahan dalam keikutsertaan BPJS, sehingga memperoleh hak sosialnya melalui program BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Kita juga berharap nantinya dapat memberikan pemahaman kepada seluruh warga di desanya masing-masing mengenai pentingnya kepesertaan BPJS,” tukasnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPJS Kesehatan Sampit, Candra Budiman dalam paparannya menyampaikan bahwa seluruh warga Indonesia mempunyai kewajiban mendaftarkan dirinya dalam kepesertaan BPJS, tidak terkecuali bagi perangkat desa.
“Bagi perangkat desa di seluruh Indonesia, keikutsertaan BPJS selain wajib juga berhak mendapatkan kemudahan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah pusat, lanjut Candra, memang konsen untuk memberikan kemudahan kepada kepala desa dan perangkatnya dalam kepesertaan BPJS.
“Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018. Pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial,” jelasnya.
Untuk itu lanjutnya, melalui sosialisasi ini kita akan membahas semua hal terkait BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan khususnya bagi perangkat desa yang seharusnya mulai dilaksanakan sejak Januari 2020.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post