NANGA BULIK – Seorang pria berinisial H asal Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu dilakukan melalui sebuah testimoni atas postingannya di media sosial facebook di akun pribadinya yang memuat foto pamflet tentang waspada penculikan anak yang ternyata merupakan berita bohong alias hoax.
Akibat perbuatannya menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, Polres Lamandau memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan bersalah secara terbuka pada, Jumat 21 Februari 2020.
