NANGA BULIK – Seorang pria berinisial H asal Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu dilakukan melalui sebuah testimoni atas postingannya di media sosial facebook di akun pribadinya yang memuat foto pamflet tentang waspada penculikan anak yang ternyata merupakan berita bohong alias hoax.
Akibat perbuatannya menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, Polres Lamandau memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan bersalah secara terbuka pada, Jumat 21 Februari 2020.
Kepada pihak berwajib, H mengaku berprofesi sebagai Wartawan salah satu tabloid bulanan binaan Mabes Polri, dan mengaku bersalah karena telah menyebarkan pamflet atau selebaran berisi himbauan mewaspadai penculikan anak dari Polresta Sidoarjo.
Adapun isi dari unggahan akun Jhons Heru Kalteng yang diakui H merupakan akun facebook pribadinya, berupa pampflet atau selebaran dari Polresta Sidoarjo yang berbunyi “Waspada penculikan anak 1 – 12 Tahun. Bagi Ibu-ibu, Bapak-bapak yg memiliki, putra – putri yg masih kecil, alangkah baiknya kita waspada. Penculik anak ada di sekolah, perumahan dan kampung-kampung dengan menyamar sebagai penjual, pengemis, ibu hamil, orang gila dan lain-lain”.
Padahal faktanya menurut Polres Lamandau, Polresta Sidoarjo tidak pernah membuat dan mengeluarkan pamflet atau selebaran tersebut.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun melalui Kabagops Kompol Herman Subarkah mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan teguran keras kepada yang bersangkutan agar tidak menyebarkan hoaks di media sosial.
”Saudara H kami minta membuat surat pernyataan serta menyampaikan testimoni permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut, serta bijak dalam bermedia sosial,” jelasnya.
Polres Lamandau juga mengimbau kepada warganet khususnya masyarakat Kabupaten Lamandau agar bijak bermedia sosial. Tidak mengunggah atau ikut menyebarkan berita dan informasi yang sumbernya tidak berdasar atau bahkan hoax.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamandau, Hendi Nurfalah memastikan bahwa pria berinisal H yang dibina Polres Lamandau terkait postingannya pada tanggal 20 Februari 2020 itu sampai saat ini tidak tercatat sebagai anggota PWI Lamandau.
“Bisa kami pastikan bahwa yang bersangkutan (H) bukanlah anggota PWI Lamandau. Kami juga sangat menyayangkan jika hal semacam ini bisa terjadi,” katanya.
Dirinya menambahkan, bahwa kemudahan mengakses informasi bisa menjadi bumerang bagi siapa saja yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran berita atau informasi yang disebarluaskan.
“Mari kita sama-sama belajar bijak dalam bermedsos, sehingga kemudahan informasi tidak justru menjadi masalah. Biasakan cek kebenaran informasi sebelum share,” ajaknya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post