NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar tes tertulis bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Sebanyak 128 orang pelamar dinyatakan lolos seleksi tahap verifikasi administrasi, dan berhak mengikuti tahap kedua yakni tes tertulis di Aula KPU setempat, Kamis 30 Januari 2020.
Ketua KPU Lamandau, Irwansyah mengatakan, bahwa tes terlulis untuk calon PPK Pilgub 2020 ini dilaksanakan serentak oleh Kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.
“Jumlah pendaftar PPK dari 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau sebanyak 129 orang. Setelah dilaksanakan verifikasi berkas, satu orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sehingga yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes tertulis pada hari ini berjumlah 128 orang,” ungkapnya.
Pada tes tertulis seleksi PPK ini, lanjut Irwansyah, peserta diwajibkan mengerjakan 45 pertanyaan dan pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi/gelombang.
“Materi pertanyaan pada tes tertulis ini diantaranya pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas wewenang dan kewajiban PPK. Penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, serta pengetahuan kewilayahan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lamandau devisi tekhnis penyelenggara Yustedi mengatakan, sistem tes tertulis calon PPK yang dilaksanakan oleh KPU Lamandau menggunakan sistem manual.
“Seleksi PPK tahun ini hanya ada dua daerah yang menggunakan sistem CAT, yakni Kota Palangkaraya dan Kabupaten Pulang Pisau, sedangkan kita (Lamandau) masih menggunakan sistem manual,” ujarnya.
Dia menambahkan, bagi peserta yang lolos tes tertulis ini nanti akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes wawancara pada tanggal 8-10 Februari 2020.
“Nantinya akan terpilih anggota PPK sebanyak 80 orang yang akan bertugas di 8 Kecamatan di Kabupaten Lamandau,” tutupnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post