NANGA BULIK – Selama satu bulan ini, jajaran Satlantas Polres Lamandau gencar melakukan penertiban knalpot bising atau dikenal dengan knalpot racing yang tidak sesuai dengan ketentuan dan dinilai mengganggu ketentraman masyarakat.
Kasatlantas Polres Lamandau AKP Fathadin Ali Najib melalui Kaur Bin Ops, IPDA Aji Joko Susilo kepada wartawan mengatakan bahwa penertiban knalpot racing tersebut dalam rangka razia rutin ketertiban lalulintas di wilayah hukum Polres Lamandau.
“Selain agenda rutin, razia knalpot ini juga adanya pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan knalpot bising sepeda motor yang marak digunakan oleh anak-anak remaja,” ungkap IPDA Joko diruang kerjanya, Rabu 29 Januari 2020.
“Dalam giat selama satu bulan ini, kita berhasil menyita knalpot racing atau disebut juga knalpot tello sebanyak 56 buah,” bebernya.
Selain merazia knalpot racing, lanjut IPDA Joko, penggunaan ban yang tidak standar dan kelengkapan berkendara lainnya juga menjadi fokus operasi rutin oleh Satlantas Polres Lamandau.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas didapati sejumlah pengendara juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan baik SIM maupun STNK serta tidak menggunakan kelengkapan kendaraan seperti spion dan plat nomor kendaraan,” jelasnya.
“Bagi pengendara yang kendaraannya kami sita, diharuskan membawa knalpot dan ban (standar) dan dilakukan penggantian di tempat sebelum mengambil kendaraannya,” ujar Joko.
Diketahui, selama satu bulan kegiatan razia rutin oleh jajaran Satlantas Polres Lamandau, sebanyak 185 pelanggar berhasil ditindak yang terdiri dari 96 pelanggar roda 2, roda empat sebanyak 59 dan roda 6 sejumlah 30 pelanggar.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post