NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Inspektorat Daerah setempat mengimbau kepada penyelenggara negara dan ASN untuk menghindari segala bentuk gratifikasi berupa uang, parsel atau bingkisan, fasilitas, serta bentuk pemberian lainnya menjelang perayaan Natal tahun 2020.
Himbauan ini disampaikan Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana melalui surat edaran dengan nomor 188.5/350/XII/INSP/2019 tertanggal 18 Desember 2019 tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan serta pegawai BUMD di Kabupaten Lamandau.
“Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut adanya surat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nomor B/3959/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal himbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.2/3975/sj tanggal 16 Mei 2019 tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” kata Sekretaris Inspektorat Lamandau, Eby Iriansen saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin 23 Desember 2019.
Dipaparkannya, beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan wewenangnya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara, lanjut Eby, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Pejabat dan pegawai negeri juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan dan lain sebagainya,” imbuhnya.
“Dengan himbauan ini diharapkan seluruh Pegawai dan penyelenggara negara di Kabupaten Lamandau dapat terhindar dari praktek KKN yang dapat merugikan diri sendiri, daerah dan negara,” tukas Eby.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post