NANGA BULIK – Warga Desa Guci Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran kompensasi plasma dari PT Menthobi Makmur Lestari (PT MML) yang beralamat di Desa Kujan KM 11 Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Puluhan warga tersebut langsung menduduki kebun di wilayah desa mereka.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Koperasi Maspati Jaya sebagai pengelola dana Sisa Hasil Kebun (SHK) PT.MML menyebutkan bahwa, masyarakat Desa Guci sepakat menuntut beberapa hal terkait pembayaran tunggakan dana kompensasi yang harus dibayarkan pihak perusahaan sebanyak 8 bulan sejak September 2018 hingga April 2019.
Kordinator Aksi yang juga Ketua Koperasi Maspati Jaya, Hediyanto mengatakan bahwa sebelum melakukan aksi ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, DPD desa serta telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan musyawarah bersama antara pengurus koperasi, anggota, pemerintah Desa Guci dan anggota DPD desa setempat perihal keterlambatan pembayaran dana kompensasi plasma oleh PT.MML untuk masyarakat Desa Guci, maka kami mengadakan aksi demonstrasi ini,” ungkap Hediyanto, Selasa 4 Mei 2019.
“Ada 3 tuntutan yang kami sampaikan dalam aksi ini yaitu, agar pihak perusahaan membayar lunas tunggakan yang ada selama 8 bulan. Selanjutnya pembayaran bulan berikutnya dilaksanakan secara rutin sesuai Mou yang sudah disepakati kedua pihak, dan yang ketiga apabila tidak ada penyelesaian maka akan dilakukan penghentian aktifitas perusahaan diwilayah Desa Guci sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegaanya.
Diketahui aksi ini sudah berlangsung sejak 24 Mei 2019 lalu dan masih berlangsung hingga Selasa 4 Mei 2019. Masyarakat sebagai anggota Koperasi Maspati Jaya tetap bertahan di kebun perusahaan siang dan malam menunggu penyelesaian dari pihak PT.MML
“Warga desa kami yang malaksanakan aksi ini berjumlah kurang lebih 60 orang. Siang dan malam kami bertahan di kebun agar pihak perusahaan memperhatikan nasib kami. Pihak perusahaan ada beberapa kali menemui kami dan melakukan negosiasi, tetapi masih jauh dari harapan yang kami inginkan,” ungkap Kepala Desa Guci, Seren.
Puluhan warga Desa Guci yang tergabung dalam Koperasi Maspato Jaya tersebut tetap meminta pihak perusahaan membayar hak mereka. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka mereka mengancam akan tetap menggelar aksi demo sampai tuntutan mereka dikabulkan pihak perusahaan.
“Kami akan terus melakukan penuntutan hak kepada pihak PT.MML selama belum ada penyelesaian, namun kami tetap melakukannya dengan damai dan tidak melanggar hukum, jadi saya harap pihak perusahaan dapat segera merealisasikan tuntutan dengan membayar hak kami” pungkas Hediyanto.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post