NANGA BULIK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah menggalakkan program kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kalteng Berkah. Program ini bertujuan agar kedepannya seluruh masyarakat Kalteng menjadi peserta BPJS kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamandau Endang Rustiningsih saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dalam rangka mendukung program Gubernur Kalteng, BPJS Kesehatan Kalteng berkah pihaknya tengah mengusulkan kurang lebih 6500 warga yang berasal dari Kabupaten Lamandau untuk menjadi peserta BPJS Kalteng berkah.
“BPJS Kalteng berkah merupakan program Bapak Gubernur dibidang kesehatan yang bertujuan agar setiap warga Kalimantan Tengah menjadi peserta BPJS, sehingga kedepannya diharapkan seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan,” ungkap Endang Rustiningsih, Sabtu 1 Juni 2019.
Di tahun 2019 ini, Dinsos Kabupaten Lamandau mengusulkan sebanyak 6500 warga untuk dapat menjadi peserta BPJS Kalteng Berkah, tentunya setoran tiap bulannya akan ditanggung pemerintah provinsi, karena ini merupakan program Provinsi.
“Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan kartu BPJS Kalteng berkah ini adalah warga yang telah masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinsos Kabupaten Lamandau dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelumnya,” jelas Endang
Endang Rustiningsih berharap usulan ini nantinya dapat disetujui pemerintah provinsi, dan semoga kedepannya seluruh warga Kabupaten Lamandau akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga ketika masyarakat membutuhkan biaya pengobatan tidak perlu bingung lagi karena sudah ada yang menanggungnya.
“Harapannya dimasa yang akan datang seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, karena setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkas Endang Rustiningsih
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang utama bagi masyarakat, untuk itu program seperti ini akan sangat membantu meringankan beban warga yang kurang mampu di daerah yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu.
(btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=2141 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post