SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Irfansyah mengingatkan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menolak calon peserta didik penyandang disabilitas, dan memberikan akomodasi yang layak serta membentuk unit layanan disabilitas di sekolah.
“Sekolah harus membentuk unit layanan disabilitas, karena sekarang ini setiap satuan pendidikan dituntun untuk memberikan pelayanan inklusif atau dengan kata lain semua anak memiliki hak yang sama dalam menerima pendidikan,” ujarnya, Sabtu 23 Maret 2024.
Lanjutnya, hal ini sudah diberlakukan pada PPDB tahun 2024/2025. Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam memperoleh kesempatan dan layanan pendidikan.
“Untuk Peserta Didik yang mendaftar menggunakan surat keterangan domisili agar Kepala Sekolah dan Panitia PPDB lebih cermat lagi dan berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dapat melalui mekanisme dalam jaringan (Daring), luar jaringan (Luring) dan/atau melalui mekanisme kombinasi (daring-luring) yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah satuan pendidikan.
“Satuan Pendidikan yang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 dilakukan secara langsung/ tatap muka luar jaringan, agar selalu memperhatikan keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama kegiatan berlangsung,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post