SAMPIT – Pemerintah Indonesia menempatkan isu perlindungan anak sebagai agenda dari pembangunan nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 untuk menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Irfansyah, Rabu 4 Oktober 2023.
Hal ini dikarenakan kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah.
“Kebijakan baru ini hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya,” tegasnya.
Karena ujarnya, kekerasan yang terjadi pada anak tidak hanya meninggalkan bekas luka pada tubuh anak, tapi juga emosional, perilaku menyimpang, dan penurunan fungsi otak. Bahkan kualitas hidup anak yang menjadi korban menurun.
“Luka itu membekas bahkan hingga korban berusia dewasa. Untuk itu, jangan anggap remeh tindak kejahatan dan kekerasan pada anak,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post