SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan, saat ini sudah ada lembaga pendidikan non formal yang mengadakan pendidikan menggunakan metode homeschooling.
Metode ini adalah sebutan untuk jenis proses belajar. Dari home yang artinya “keluarga”, homeschooling artinya “sekolah berbasis keluarga”. Ada juga yang lebih mengatakan home education atau “pendidikan berbasis keluarga”.
“Sudah terlampir jelas dalam Undang-Undang bahwa hasil Lulusan Homeschooling diakui dan dianggap setara dengan peserta didik dari sekolah formal. Artinya, anak homeschooling juga memiliki ijazah SMA atau sederajat yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi,” ujar Arief selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdik Kotim, Kamis 30 Juni 2022.
Saat ini di Kotim baru ada satu yakni yanh diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati. Pihaknya dari Disdik menyambut baik program tersebutd dan mengatakan sudah saatnya program seperti homeschooling ini di sosialisasikan ke masyarakat.
“Cara memperoleh ijazah untuk anak homeschooling memang berbeda dengan mereka yang melakukan Pendidikan formal. Orang tua tidak bisa melakukan ujian mandiri untuk memperoleh ijazah tersebut. Setidaknya ada cara yang bisa dilakukan oleh orang tua untuk mengurus perolehan ijazah tersebut,” jelasnya.
Salah satu cara memperoleh homeschooling ijazah adalah dengan bergabung dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jadi ijazah yang dikeluarkan nantinya adalah ijazah kejar paket. Ijazah kejar paket ini ada 3, yakni paket A, B, dan C. Untuk paket A sekelas Sekolah Dasar, paket B sekelas Sekolah Menengah Pertama, dan untuk paket C sekelas Sekolah Menengah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post