• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Rapat penyampaian hasil Rapat Bapemperda DPRD Kotim.

Foto:IST/MATA KALTENG - Rapat penyampaian hasil Rapat Bapemperda DPRD Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna, Senin 20 Juli 2026.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan hingga akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Irawati, Senin 20 Juli 2026.

Menurutnya, pembentukan perda tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan daerah itu juga diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan sarana dan prasarana permukiman melalui pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.

Irawati menjelaskan kawasan perumahan dan permukiman kumuh umumnya ditandai dengan bangunan yang tidak tertata, tingkat kepadatan tinggi, tidak memenuhi persyaratan teknis, serta minimnya prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga memerlukan strategi yang terpadu dan berkelanjutan.

“Penanganannya memerlukan strategi yang terpadu dan berkelanjutan, meliputi pencegahan, peningkatan kualitas lingkungan, penyediaan infrastruktur dasar, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan partisipasi masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah nomor register diterbitkan, perda tersebut akan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat segera diberlakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan hunian yang layak bagi masyarakat.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

KUA-PPAS 2027 Kotim Disepakati, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Capai Rp1,7 Triliun

Next Post

Empat Parameter Karhutla Hampir Terpenuhi, BPBD Kotim Tunggu Data Kualitas Udara untuk Penetapan Status

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Empat Parameter Karhutla Hampir Terpenuhi, BPBD Kotim Tunggu Data Kualitas Udara untuk Penetapan Status

Pemkab Kotim Dukung Bandara H. Asan Sampit Jadi Bandara Sehat, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Penyakit Menular Menulis

Bandara H. Asan Sampit Pastikan Penumpang Layak Terbang di Tengah Ancaman Kabut Asap

BKK Kelas II Sampit Bentuk Forum Bandara Sehat, Perkuat Antisipasi Penyakit Menular dan Dampak Karhutla

DPD Tani Merdeka Indonesia Kotim Dilantik, Irawati Dorong Organisasi Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK