SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) menggelar rapat penyelesaian konflik terkait Gapoktanhut Bagendang Raya, Jumat, 24 April 2026, di Aula Setda Kotim. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya Nomor: 047/GAPOKTANHUT-BR/POKTAN-BJ/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada Tim Terpadu PKS, terkait permohonan penyelesaian konflik di wilayah administrasi kelompok tani Buding Jaya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Dalam rapat ini, pemerintah daerah bersama unsur terkait berupaya mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perhutanan sosial di wilayah tersebut agar tetap berjalan kondusif,”ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Rihel menyampaikan bahwa hasil rapat sementara belum menghasilkan keputusan final karena tim masih membutuhkan kelengkapan data sebagai dasar analisis sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Hasil rapat hari ini, karena tim PKS belum memiliki data lengkap, maka langkah pertama kami meminta kelengkapan berkas, baik SK Gapoktan sejak 2016 hingga perubahan terakhir, termasuk peta lokasi secara garis besar. Setelah itu baru kita lakukan pemetaan dan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan,” sebutnya.
Ia menegaskan, proses penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat pentingnya akurasi data agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita tidak bisa menentukan batas waktu seperti seminggu atau langsung selesai hari ini, karena ini perlu analisa dan telaahan staf kepada pimpinan. Kita harus menyampaikan apa saja yang terjadi dan langkah yang sudah dilakukan di lapangan agar pimpinan tidak salah dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rihel menambahkan bahwa untuk sementara status permasalahan masih dalam kondisi status quo, sambil menunggu hasil verifikasi data dan langkah lanjutan dari tim.
“Kalau keputusan diambil tergesa-gesa, bisa saja keliru. Maka untuk sementara statusnya masih tetap seperti saat ini sambil menunggu hasil kajian lebih lanjut,” tegasnya.
Rapat tersebut juga melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk Asisten I dan Asisten II Setda Kotim, pihak kepolisian, serta kejaksaan, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memastikan penyelesaian konflik berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap melalui langkah ini, konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan komprehensif tanpa mengganggu stabilitas serta keberlanjutan program perhutanan sosial di wilayah Desa Bagendang Tengah.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post