SAMPIT – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menyampaikan bahwa selain mengawasi angkutan darat, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap angkutan sungai berupa kelotok atau taksi air yang melayani penyeberangan dari Sampit menuju sejumlah wilayah di seberang sungai.
“Selain angkutan darat ada juga kelotok atau taksi air dari Sampit menuju daerah seberang seperti Katingan dan Pagatan. Untuk angkutan di sungai ini memang menjadi kewenangan kami melalui UPTD dermaga yang menangani penyeberangan antar sungai dan danau,” ujar Raihansyah, Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan Dishub Kotim difokuskan pada jalur-jalur penyeberangan yang cukup sering digunakan masyarakat, seperti rute Sampit menuju Pagatan, Katingan, Katingan II hingga Mendawai.
Menurutnya, hingga saat ini pergerakan penumpang pada jalur penyeberangan sungai tersebut masih relatif stabil dan belum menunjukkan peningkatan signifikan menjelang Lebaran.
“Untuk jurusan Pagatan, Katingan, Katingan II dan Mendawai saat ini masih datar saja, belum ada lonjakan yang signifikan. Karena rata-rata masyarakat di daerah tersebut juga merupakan warga Sampit sehingga mobilitasnya tidak terlalu tinggi,” jelasnya.
Meski demikian, Dishub Kotim tetap melakukan berbagai langkah antisipasi guna memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi sungai tersebut.
Raihansyah menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pemeriksaan kelayakan atau ramp check terhadap perahu-perahu yang melayani penyeberangan antar sungai dan danau.
“Yang jelas kami tetap memberikan imbauan dan juga melakukan semacam ramp check terhadap longboat atau perahu yang melayani penyeberangan antar sungai dan danau,” katanya.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya difokuskan pada kondisi perahu, tetapi juga terhadap para pengemudi atau nahkoda yang mengoperasikan transportasi sungai tersebut.
“Selain kondisi perahunya, sopir atau pengemudinya juga kami cek, termasuk kondisi kesehatannya untuk memastikan mereka dalam kondisi layak saat membawa penumpang,” tegas Raihansyah.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap transportasi sungai merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah menjaga keselamatan masyarakat, khususnya bagi warga yang masih mengandalkan jalur sungai sebagai sarana transportasi utama.
“Kalau untuk laut memang bukan kewenangan kami, tetapi untuk sungai dan danau itu menjadi tanggung jawab Dishub melalui UPTD dermaga,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post