SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait belum cairnya dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim yang belakangan menjadi sorotan, terutama menjelang persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah 2026.
Kepala Dispora Kotim, M. Irfansyah, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat menahan atau menghambat pencairan dana hibah KONI. Namun, kehati-hatian menjadi prinsip utama karena penyaluran hibah harus benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ketahui di KONI ada perombakan beberapa kepengurusan. Memang sempat muncul isu bahwa dana hibah tidak dicairkan, padahal anggaran itu sudah ada di kami. Hati-hati bukan berarti tidak mau, tapi mekanismenya harus benar,” tegas Irfansyah, Kamis 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sejak awal Dispora telah diingatkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk berhati-hati dalam menyalurkan dana hibah. Hal ini penting karena perbedaan sudut pandang dalam pengambilan keputusan bisa berimplikasi hukum di kemudian hari.
Irfansyah mengungkapkan, dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dispora Kotim sejak November lalu. Sejak itu, ia berupaya menggali informasi secara menyeluruh dari tim perencanaan dan para kepala bidang terkait mekanisme anggaran, khususnya dana hibah KONI. Dari penelusuran tersebut, ia menekankan bahwa persoalan utama bukan pada pelaksanaan, melainkan pada tahapan penganggaran.
“Yang kami cermati adalah apakah penganggaran hibah KONI ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Kotim Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hibah. Ini soal penganggaran, bukan pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia memaparkan, dalam dokumen awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dana hibah KONI tercatat sebesar Rp750 juta. Namun, setelah pembahasan lanjutan di DPRD, muncul penambahan anggaran sebesar Rp2,25 miliar, sehingga total yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora menjadi Rp3 miliar.
“Yang ingin kami pastikan adalah bagaimana mekanisme penambahan dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar itu. Ini yang perlu kejelasan secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfansyah menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 16 Perbup 58 Tahun 2022, setiap calon penerima hibah wajib mengajukan permohonan hibah kepada Bupati Kotim yang disertai proposal. Selain itu, pengusulan tersebut seharusnya tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Faktanya, untuk tahun anggaran 2026, pengusulan hibah KONI ini tidak masuk dalam SIPD. Ini yang kami temukan di bidang yang menangani tahapan tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti substansi proposal yang diajukan. Menurutnya, proposal hibah harus disusun sesuai format dan contoh yang sudah diatur secara rinci dalam Perbup, mulai dari struktur proposal, verifikasi, hingga lampiran-lampiran pendukung.
“Mohon maaf, proposal yang diajukan jauh dari contoh yang ada di Perbup. Di situ sudah jelas ada contoh proposal, contoh verifikasi, lampiran 1, 2, 3, dan seterusnya. Ini yang kami minta diperjelas,” tegas Irfansyah.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 15 dan 15A hasil revisi Perbup, proposal hibah minimal harus ditandatangani oleh tiga unsur, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. Selain itu, rincian program, kegiatan, hingga digit anggaran harus dijabarkan secara jelas dan detail.
“Ini bukan soal katanya-katanya. Semua harus mengacu pada Perbup. Jadi bukan kami memperlambat, tapi kami minta kejelasan agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Terkait Porprov Kalimantan Tengah 2026, Irfansyah juga mengungkapkan bahwa selama menjabat, pihaknya belum pernah menerima surat resmi atau undangan rapat terkait pembahasan Porprov dari KONI. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya rapat KONI terkait Porprov tanpa melibatkan Dispora.
“Selama saya menjabat dua bulan ini, tidak ada satu surat pun yang masuk ke Dispora terkait Porprov 2026. Tidak ada undangan rapat, tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya.
Karena itu, Dispora mempertanyakan dasar pelaksanaan Porprov 2026, termasuk penetapan tahun dan tuan rumah. Informasi tersebut baru diketahui setelah Dispora mendatangi KONI secara langsung.
“Kami sempat menanyakan, apakah benar Porprov dilaksanakan 2026, apa dasarnya, apakah ada surat penetapan. Setelah kami ke KONI, barulah itu disampaikan. Sebelumnya kami benar-benar tidak tahu,” katanya.
Irfansyah menegaskan, kehati-hatian dalam penyaluran dana hibah bukan hanya berlaku untuk KONI, tetapi juga untuk seluruh penerima hibah di lingkungan Dispora. Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Kotim agar pengelolaan dana hibah dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi.
“Dana hibah itu ada. Kami tidak menahan. Tapi mekanismenya harus jelas, proposalnya harus sesuai aturan. Kalau semua tahapan sudah benar, baru kita bicara pencairan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post