SAMPIT – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Penataan Ruang Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan bahwa pekerjaan penggalian pipa di Jalan Walter Condrat telah mengantongi izin resmi dan wajib dikembalikan ke kondisi semula setelah pekerjaan selesai.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Nur Aina, menjelaskan bahwa izin penggalian tersebut dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam izin tersebut telah diatur secara teknis lokasi dan kedalaman galian agar tidak merusak kondisi jalan yang sudah ada.
“Kemarin kami mengeluarkan izin yang ditemukan di pimpinan kami dan izin tersebut mengacu pada peraturan. Dalam surat izin itu sudah jelas bahwa galian dilakukan di bahu jalan dengan kedalaman minimal satu setengah meter dan tidak melukai atau merusak existing jalan,” jelas Nur Aina, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan teknis, penggalian tidak diperkenankan merusak badan jalan. Karena itu, pihaknya juga menaruh perhatian terhadap pelaksanaan di lapangan, termasuk keberadaan pengawas dari pelaksana kegiatan.
“Tadi kami juga sempat mempertanyakan pengawasnya di mana, karena secara teknis kemarin kami minta agar penggalian dilakukan sekali dan langsung dikembalikan sementara. Artinya, setelah pekerjaan selesai, pengembalian harus kembali seperti kondisi awal,” tegasnya.
Menurut Nur Aina, kewajiban pengembalian kondisi jalan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana kegiatan, dalam hal ini PDAM. Dinas Bina Marga menegaskan tidak ingin hasil pekerjaan dikembalikan secara asal-asalan, mengingat anggaran perbaikan jalan yang telah dikeluarkan sebelumnya cukup besar.
“Pekerjaan ini harus dikembalikan seperti semula dan itu menjadi tanggung jawab pihak yang melaksanakan kegiatan. Kami juga tidak ingin pengembalian dilakukan asal-asalan,” katanya.
Ia memastikan bahwa pengawasan terhadap pekerjaan tersebut tetap dilakukan secara berkala oleh petugas yang ditunjuk. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi peran media yang turut memberikan informasi apabila terdapat hal-hal yang luput dari pengawasan di lapangan.
“Kami juga punya pengawas yang secara berkala memantau kegiatan ini. Kami berterima kasih kepada media yang sudah menginformasikan, mungkin ada yang luput dari pantauan kami,” ujarnya.
Nur Aina menjelaskan, pihaknya sebenarnya mengharapkan adanya pengawas di lokasi pekerjaan agar koordinasi teknis dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya pengawas, setiap perubahan atau penyesuaian di lapangan dapat segera dikomunikasikan, termasuk alasan pemindahan posisi galian.
“Kami ingin ada pengawas di lapangan, karena kalau ada pengawas kita bisa bertanya, kenapa galian dipindah ke sisi sebelah kanan atau kiri. Kalau di sisi kiri masih memungkinkan, sebaiknya dikerjakan di sana,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada beberapa titik memang terdapat kendala teknis. Misalnya, di sisi kiri jalan terdapat parit sehingga tidak memungkinkan dilakukan penggalian karena berpotensi menutup saluran drainase.
Namun pada titik lain, masih memungkinkan dilakukan pengaturan posisi galian agar tidak mengganggu fungsi jalan dan drainase.
“Di beberapa titik memang tidak memungkinkan di sisi kiri karena sudah parit dan tidak mungkin menutup saluran. Tapi di titik lain, masih memungkinkan dibagi separuh-separuh agar tetap aman,” ungkapnya.
Terkait cakupan pekerjaan, Nur Aina menegaskan bahwa penggalian tersebut bukan hanya satu titik, melainkan bagian dari jaringan pipa dengan peta jaringan yang sudah ditetapkan. Izin yang dikeluarkan mencakup satu jaringan penuh, termasuk lintasan yang melintasi beberapa ruas jalan.
“Kemarin itu bukan hanya satu titik. Mereka memiliki jaringan dengan peta jaringan, ada yang melintasi Jalan Kopi hingga menyeberang ke MT Haryono. Izinnya itu satu jaringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk penanganan awal, sebagian lokasi penggalian sudah dikembalikan dalam waktu satu hari sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
“Penanganan pertama itu kemarin sudah dikembalikan dalam satu hari. Detail pengembaliannya sudah ada dan itu menjadi kewajiban pelaksana kegiatan,” pungkas Nur Aina.
(dia/matakalteng)



















Discussion about this post