SAMPIT – Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan e-Kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Bagian Umum Setda, Sudar mewakili Sekretaris Daerah sekaligus menjadi pemateri ini diikuti 111 PPPK paruh waktu di lingkup Sekda Kotim.
Sudar menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh PPPK paruh waktu untuk menyusun e-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai ketentuan.
“Kami selaku Kasubag Umum mewakili dari Pak Sekda dan Asisten III membuka acara sosialisasi e-Kinerja paruh waktu yang sesuai dengan amanat Menpan Nomor 16 Tahun 2025. Di sana ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kewajiban membuat e-Kinerja dan sasaran SKP sebagaimana ketentuan diktum 16, 17, dan 18 sesuai dengan sasarannya,” ujar Sudar, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut harus dilaksanakan sejak awal tahun karena berkaitan langsung dengan etika dan kontrak kerja tahunan PPPK, baik yang disusun secara tahunan, triwulanan, maupun bulanan. Seluruh proses tersebut kini telah terdigitalisasi melalui sistem e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“PPPK paruh waktu wajib membuat e-Kinerja di awal tahun karena terkait kontrak kerja tahunan. Sekarang semuanya sudah digital, sudah ada di website e-Kinerja BKN,” jelasnya.
Sudar menyebutkan, di lingkungan Sekretariat Daerah sendiri terdapat sebanyak 111 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai unit kerja. Jumlah tersebut dinilai cukup besar, mengingat sebagian dari mereka bertugas tidak hanya di lingkungan Setda, tetapi juga di Rumah Jabatan Bupati dan sejumlah lokasi lainnya.
“Di Setda ada 111 PPPK paruh waktu. Mereka melaksanakan kegiatan di lingkungan Setda maupun di Rumah Jabatan Bupati. Kegiatan ini dilaksanakan satu hari dan diikuti seluruh 111 peserta,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi saja, melainkan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan teknis agar seluruh PPPK paruh waktu benar-benar memahami dan mampu menyusun e-Kinerja secara mandiri.
“Nanti akan ada tindak lanjut berupa pendampingan. Kami selaku Kabag Umum memiliki kewajiban mendampingi mereka sampai benar-benar mengerti, karena ini kewajiban sesuai amanat aturan,” tegas Sudar.
Terkait pelaksanaan di lapangan, Sudar menilai secara umum tidak ada kendala berarti. Namun ia mengakui adanya tantangan tersendiri, terutama bagi PPPK paruh waktu yang usianya sudah mendekati masa tertentu serta penempatan kerja yang tersebar di berbagai lokasi.
“Kalau kendala saya kira tidak ada. Setiap hari sudah kami ingatkan untuk membawa bahan rencana kerja dan aksi. Kesulitannya mungkin karena tenaga paruh waktu ada yang usianya mendekati, lalu penempatannya juga tidak di satu tempat. Ada yang di Islamic Center, bagian Kesra, Rumah Jabatan, bagian kepengurusan taman, dan lainnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Sudar optimistis seluruh PPPK paruh waktu dapat menyelesaikan kewajiban tersebut tepat waktu dengan komunikasi yang baik antarunit. Ia menargetkan seluruh rencana aksi sudah rampung paling lambat tanggal 30.
“Mereka saling berkomunikasi, dan ditargetkan tanggal 30 harus sudah selesai. Semua PPPK paruh waktu wajib membuat rencana aksinya,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman Permenpan Nomor 16 Tahun 2025, kewajiban penyusunan e-Kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab kerja yang harus dijalankan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Materi mengacu pada Permenpan 16 terkait kewajiban, kedisiplinan, dan tanggung jawab yang sama seperti ASN karena itu amanat dan ketentuan yang harus dilaksanakan,” jelas Sudar.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, semangat kerja dan kinerja para PPPK paruh waktu dapat meningkat secara signifikan. Dengan sistem e-Kinerja, seluruh aktivitas dan capaian kerja akan terpantau dan menjadi bahan evaluasi pimpinan setiap bulan.
“Manfaat kegiatan ini tentu semangat kerja dan yang pasti kinerjanya harus bertambah. Setiap hari kewajiban kerja harus dilaksanakan dan diketahui pimpinan. Nantinya pimpinan bisa menilai kinerja mereka setiap akhir bulan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post