• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemda Kotim Tegaskan Sengketa Pascapenyitaan PKH Bukan Kewenangan Daerah

Pemda Kotim Tegaskan Sengketa Pascapenyitaan PKH Bukan Kewenangan Daerah

Selasa, 30 Desember 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Plt Asisten I Setda Kotim Oktav Pahlevi.

Foto:Plt Asisten I Setda Kotim Oktav Pahlevi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa konflik dan sengketa lahan yang muncul sebagai dampak penyitaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk pemanenan massal, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pemda Kotim tidak memiliki kewenangan dalam penanganan lahan yang telah disita dan dikelola oleh Agritas setelah diserahkan kepada BUMN oleh tim PKH.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Plt Asisten I Setda Kotim Oktav Pahlevi menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah hanya berada pada sengketa murni antara perusahaan dan masyarakat di luar lahan yang disita oleh tim PKH.

“Yang berkaitan dengan imbas dari penyitaan oleh tim PKH itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kalau yang murni antara perusahaan dengan masyarakat, di luar yang disita oleh tim PKH dan yang dikelola oleh Agrinas setelah diserahkan ke BUMN, itu baru menjadi ruang fasilitasi pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dalam meredam konflik di wilayah perkebunan, Pemkab Kotim memiliki mekanisme fasilitasi mediasi yang ditempuh melalui empat tahapan.

Tahap pertama adalah pemanggilan para pihak yang berkonflik untuk dimintai keterangan, dengan mendengarkan seluruh informasi yang berkaitan dengan alasan klaim, kepemilikan, hingga penguasaan lahan.

Tahap kedua, pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik dan menggali informasi faktual berdasarkan penunjukan lokasi dari para pihak yang bersengketa.

“Kita minta informasi di lapangan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh para pihak yang konflik,” jelas Oktav.

Tahap ketiga, para pihak kembali dipanggil untuk pendalaman informasi atas klaim kepemilikan lahan yang disampaikan sebelumnya. Pada tahap ini, pemerintah daerah menggali lebih jauh seluruh keterangan guna memastikan kejelasan posisi masing-masing pihak.

Selanjutnya, pada tahap keempat, Pemda Kotim melakukan analisis menyeluruh terhadap seluruh data dan informasi yang dihimpun, kemudian menyampaikan hasil analisis tersebut kepada para pihak sebagai bahan musyawarah.

Menurutnya, mekanisme ini telah dijalankan dalam berbagai kasus dan sebagian di antaranya membuahkan hasil. Prinsip utama dalam forum fasilitasi mediasi adalah musyawarah untuk mufakat guna mempertemukan kepentingan para pihak yang berkonflik.

“Rata-rata ada yang membuahkan hasil, karena prinsipnya musyawarah untuk mufakat. Fungsi kita hanya memfasilitasi,” tegasnya.

Namun demikian, Oktav menekankan bahwa hasil fasilitasi mediasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika para pihak menghendaki kepastian hukum, maka kesepakatan harus dilanjutkan ke forum litigasi di pengadilan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pemerintah daerah akan merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kalau memang para pihak tidak bersepakat, hasil akhirnya kita rekomendasikan diselesaikan melalui jalur litigasi,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dari Pelajar hingga OPD, Juara Pawai Pembangunan HUT RI ke-80 Kotim Terima Penghargaan

Next Post

DPRD Kotim Dorong Pemeliharaan Darurat Sambil Menunggu Peluang Tambahan TKD Maret 2026

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

DPRD Kotim Dorong Pemeliharaan Darurat Sambil Menunggu Peluang Tambahan TKD Maret 2026

Pemkab Kotim Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional pada 2026

PAD hingga Dana Desa Jadi Andalan, Transfer Pusat ke Kotim 2026 Turun Rp338 Miliar

Evaluasi Akhir Tahun Jadi Catatan DPRD Kotim: Kecelakaan dan Narkoba Masih Tinggi

Lonjakan Penumpang di Bandara H. Asan Sampit Selama Nataru: Penurunan Tarif Jadi Pemicu Utama

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK