• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemda Kotim Tegaskan Sengketa Pascapenyitaan PKH Bukan Kewenangan Daerah

Pemda Kotim Tegaskan Sengketa Pascapenyitaan PKH Bukan Kewenangan Daerah

Selasa, 30 Desember 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Plt Asisten I Setda Kotim Oktav Pahlevi.

Foto:Plt Asisten I Setda Kotim Oktav Pahlevi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa konflik dan sengketa lahan yang muncul sebagai dampak penyitaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk pemanenan massal, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pemda Kotim tidak memiliki kewenangan dalam penanganan lahan yang telah disita dan dikelola oleh Agritas setelah diserahkan kepada BUMN oleh tim PKH.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Plt Asisten I Setda Kotim Oktav Pahlevi menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah hanya berada pada sengketa murni antara perusahaan dan masyarakat di luar lahan yang disita oleh tim PKH.

“Yang berkaitan dengan imbas dari penyitaan oleh tim PKH itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kalau yang murni antara perusahaan dengan masyarakat, di luar yang disita oleh tim PKH dan yang dikelola oleh Agrinas setelah diserahkan ke BUMN, itu baru menjadi ruang fasilitasi pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dalam meredam konflik di wilayah perkebunan, Pemkab Kotim memiliki mekanisme fasilitasi mediasi yang ditempuh melalui empat tahapan.

Tahap pertama adalah pemanggilan para pihak yang berkonflik untuk dimintai keterangan, dengan mendengarkan seluruh informasi yang berkaitan dengan alasan klaim, kepemilikan, hingga penguasaan lahan.

Tahap kedua, pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik dan menggali informasi faktual berdasarkan penunjukan lokasi dari para pihak yang bersengketa.

“Kita minta informasi di lapangan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh para pihak yang konflik,” jelas Oktav.

Tahap ketiga, para pihak kembali dipanggil untuk pendalaman informasi atas klaim kepemilikan lahan yang disampaikan sebelumnya. Pada tahap ini, pemerintah daerah menggali lebih jauh seluruh keterangan guna memastikan kejelasan posisi masing-masing pihak.

Selanjutnya, pada tahap keempat, Pemda Kotim melakukan analisis menyeluruh terhadap seluruh data dan informasi yang dihimpun, kemudian menyampaikan hasil analisis tersebut kepada para pihak sebagai bahan musyawarah.

Menurutnya, mekanisme ini telah dijalankan dalam berbagai kasus dan sebagian di antaranya membuahkan hasil. Prinsip utama dalam forum fasilitasi mediasi adalah musyawarah untuk mufakat guna mempertemukan kepentingan para pihak yang berkonflik.

“Rata-rata ada yang membuahkan hasil, karena prinsipnya musyawarah untuk mufakat. Fungsi kita hanya memfasilitasi,” tegasnya.

Namun demikian, Oktav menekankan bahwa hasil fasilitasi mediasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika para pihak menghendaki kepastian hukum, maka kesepakatan harus dilanjutkan ke forum litigasi di pengadilan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pemerintah daerah akan merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kalau memang para pihak tidak bersepakat, hasil akhirnya kita rekomendasikan diselesaikan melalui jalur litigasi,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dari Pelajar hingga OPD, Juara Pawai Pembangunan HUT RI ke-80 Kotim Terima Penghargaan

Next Post

DPRD Kotim Dorong Pemeliharaan Darurat Sambil Menunggu Peluang Tambahan TKD Maret 2026

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

DPRD Kotim Dorong Pemeliharaan Darurat Sambil Menunggu Peluang Tambahan TKD Maret 2026

Pemkab Kotim Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional pada 2026

PAD hingga Dana Desa Jadi Andalan, Transfer Pusat ke Kotim 2026 Turun Rp338 Miliar

Evaluasi Akhir Tahun Jadi Catatan DPRD Kotim: Kecelakaan dan Narkoba Masih Tinggi

Lonjakan Penumpang di Bandara H. Asan Sampit Selama Nataru: Penurunan Tarif Jadi Pemicu Utama

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK