SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan literasi sekaligus sosialisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini menyasar perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris DPMPTSP Kotim, Mohammad Ikhwan, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Instruksi Presiden, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga menjadi salah satu syarat utama legalitas usaha di daerah.
“Masih banyak perusahaan yang belum mengetahui bahwa salah satu syarat legalitas operasional adalah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kegiatan literasi ini, kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi dan melindungi tenaga kerjanya,” jelasnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Wahyu Budi Untoro, menambahkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Menurutnya, masih banyak perusahaan di wilayah Kotim yang belum menunaikan kewajiban ini.
“Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Data kami menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP akan melakukan integrasi sistem dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, izin usaha baru maupun perpanjangan tidak akan diproses jika perusahaan belum memiliki bukti kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan di Kotawaringin Timur segera menyesuaikan diri dan mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi secara hukum sekaligus memperoleh jaminan sosial yang layak.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post