SAMPIT – Sebanyak 27 warga dari Desa Gerombol dan Desa Kelampan Besar, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus menelan kekecewaan mendalam setelah uang mereka, total hampir Rp940 juta, raib akibat penipuan oknum travel umrah asal Banjarmasin. Kasus ini pun mendapat sorotan serius dari Kementerian Agama (Kemenag) Kotim.
Kepala Kemenag Kotim, Nur Widiantoro, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan para korban agar kasus ini tidak berlarut-larut.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan umrah bodong ini. Kalau sudah ada unsur penipuan, maka pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas,” tegas Nur, Senin 18 Agustus 2025.
Ia menekankan, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah agar tidak terjebak janji palsu. Kemenag sendiri telah menetapkan aturan “lima pasti umrah” yang wajib diperhatikan jamaah sebelum berangkat, mulai dari kepastian dokumen, harga paket, akomodasi, transportasi, hingga izin resmi biro perjalanan.
“Jangan tergiur dengan harga murah, tetapi travel itu tidak resmi. Kalau tidak berizin, mereka tidak punya jaminan, sehingga saat terjadi masalah tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Sementara travel resmi memiliki uang jaminan untuk melindungi jamaah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur mengungkapkan bahwa kewenangan memberikan sanksi terhadap travel umrah nakal kini bukan lagi di Kemenag, melainkan di Kementerian Hukum dan HAM. Meski begitu, Kemenag tetap memiliki peran dalam pemantauan, pendataan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat yang ingin berangkat umrah maupun haji agar mencari informasi langsung ke Kemenag. Pastikan biro perjalanan yang dipilih resmi dan terdaftar,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post