SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan pentingnya pengaturan ulang keberadaan ritel modern agar tidak mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.
Ia meminta tim tata ruang untuk melakukan penataan ulang, termasuk mempertimbangkan jarak, mobilitas, dan kebutuhan wilayah.
“Jangan sampai keberadaan ritel modern ini berkembang, tetapi mematikan UMKM kita. Jadi nanti tim tata ruang akan menata ulang jarak dan segala macam dengan dilihat juga mobilitasnya. Daerah mana yang memang dibutuhkan adanya ritel modern maka itu boleh, kalau tidak ya jangan,” tegas Halikinnor, Selasa 15 Juli 2025.
Ia menjelaskan, jumlah ritel modern di tiap kecamatan tidak bisa disamakan, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah.
Misalnya, Kecamatan Parenggean yang lebih luas dan padat penduduk bisa memiliki dua hingga tiga ritel modern. Sementara di Kecamatan Tualan Hulu, satu unit saja mungkin sudah cukup.
“Supaya kita ada dasarnya. Menolak pun kita tidak menolak tanpa dasar. Artinya orang mau berusaha, kita tidak boleh menolak mereka tanpa dasar. Karena itu perlu ada aturan dengan regulasi yang jelas untuk melindungi para pelaku UMKM kita,” ujarnya.
Halikinnor menambahkan, meski belum ada keluhan langsung dari pelaku UMKM soal ritel modern, namun penataan tetap perlu dilakukan karena pertumbuhannya yang terus meningkat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post