SAMPIT – Wacana pemerintah pusat menjadikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai daerah tujuan transmigrasi memantik reaksi keras dari tokoh adat dan wakil rakyat. Mereka khawatir, alih-alih menyejahterakan, program tersebut justru akan semakin menjauhkan masyarakat lokal dari tanah dan hak-haknya sendiri.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara, menyatakan pihaknya menolak keras rencana tersebut. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal masih sangat memprihatinkan dan belum siap menerima dampak dari program transmigrasi nasional 2025–2029.
“Kami menolak jika Kotim dijadikan daerah transmigrasi karena masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial di sini belum terselesaikan. Transmigrasi malah bisa memperparah ketimpangan yang ada,” ujarnya, Selasa 15 Juli 2025.
Ia menambahkan, keberadaan pendatang baru dikhawatirkan akan menciptakan persaingan tidak sehat atas sumber daya yang terbatas, yang pada akhirnya menyingkirkan masyarakat adat dan petani lokal dari ruang hidup mereka. Bahkan ia menyebut pola ini mirip kolonisasi gaya baru.
“Hak-hak masyarakat Dayak, seperti hak budaya, hak politik, dan hak ekonomi, sudah lama tergerus. Kalau transmigrasi tetap dipaksakan, maka kami hanya akan jadi penonton di tanah sendiri,” tegas Gahara.
Ia juga mengkritik narasi pemerintah pusat yang melihat Kalimantan hanya sebagai hutan kosong. Menurutnya, sejak jauh sebelum Indonesia merdeka, hutan-hutan di Kalimantan sudah menjadi ruang hidup suku Dayak dan bukan wilayah tak bertuan.
“Jakarta jangan hanya pandang Kalimantan sebagai hutan. Ini bukan tanah kosong. Kami sudah lama tinggal dan hidup dari hutan ini,” katanya.
Tak hanya itu, Gahara menyoroti bahwa selama ini kekayaan alam di Kotim seperti hasil hutan, perkebunan, dan tambang lebih banyak disetor ke pusat. Sementara masyarakat adat masih berjibaku dengan kemiskinan, minim akses pendidikan, dan lahan yang kian menyempit.
“Eksistensi masyarakat adat diakui negara, tapi hak-haknya nyaris tak tersentuh. Itu fakta yang kami hadapi bertahun-tahun,” ungkapnya.
Senada, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga menyoroti potensi konflik sosial yang bisa timbul jika program transmigrasi tidak dikaji secara matang. Ia menekankan perlunya evaluasi dan langkah antisipatif sebelum program dijalankan.
“Kotim memang belum masuk dalam daftar resmi transmigrasi nasional, tapi kalau ke depan ditetapkan, kita harus benar-benar siap. Jangan sampai masyarakat lokal malah tersisih,” katanya.
Rimbun turut mengkritisi kebijakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang dianggap tidak adil. Menurutnya, banyak masyarakat lokal di pelosok belum memahami pentingnya sertifikat hak milik (SHM), sementara lahan mereka bisa saja tiba-tiba disita. Ironisnya, para transmigran justru seringkali sudah dijanjikan legalitas tanah bahkan sebelum mereka datang.
“Ini yang kami lihat sebagai ketimpangan. Masyarakat lokal bertahun-tahun menempati lahan, tapi tak punya SHM. Sementara pendatang malah difasilitasi dari awal,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa bersikap bijak. Transmigrasi boleh saja dijalankan, tapi harus berbasis keadilan sosial dan keberpihakan pada masyarakat asli daerah.
“Kami tidak anti transmigrasi, tapi tolong pikirkan dulu nasib masyarakat lokal. Jangan hanya fokus pada pendatang lalu lupakan mereka yang sudah lama tinggal di sini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post