SAMPIT – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan temuan mengejutkan saat melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah perusahaan besar swasta (PBS), khususnya di sektor pertambangan.
Salah satu yang disorot adalah PT Sanmas yang berada di Kecamatan Cempaga, di mana karyawannya diketahui masih banyak menggunakan BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian perusahaan dan merugikan anggaran daerah.
“Jadi hasil tinjau lapangan kami Komisi III ke sebagian PBS, terutama yang ada di pertambangan, kami melihat di lapangan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu tidak menyiapkan fasilitas K3, terutama fasilitas kesehatannya untuk karyawan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Selasa 15 Juli 2025.
Ia menyebutkan, beberapa perusahaan masih mengandalkan keberadaan fasilitas kesehatan (faskes) dari pemerintah daerah, padahal seharusnya faskes merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam kelengkapan K3. Riskon juga menyoroti temuan bahwa ada karyawan perusahaan tambang yang BPJS-nya justru masih tercatat sebagai peserta PBI.
“Alasan mereka, karyawan tidak mau dipindahkan ke BPJS perusahaan. Nah, kami dalam hal ini menilai bahwa alasan tersebut tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Menurutnya, semua PBS di Kotim wajib segera memindahkan BPJS karyawannya ke tanggungan perusahaan. Pemerintah daerah setiap tahunnya menganggarkan hingga Rp46 miliar lebih untuk membayar premi BPJS PBI, dan tidak sedikit sasarannya tidak tepat, termasuk karyawan perusahaan yang seharusnya ditanggung oleh tempatnya bekerja.
“Hasil pembahasan di perubahan ini saja, kita anggarkan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp46 miliar lebih, dan yang kami khawatirkan dari jumlah itu tidak sedikit yang tidak tepat sasaran. Salah satunya tadi, ada karyawan perusahaan swasta yang masuk dalam PBI. Ini tidak boleh. Harusnya segera dialihkan,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Kotim SP Lumban Gaol juga mengkritik keras kondisi tersebut. Ia mengatakan, dari hasil kunjungan Komisi III ditemukan bahwa perusahaan seperti PT Sanmas tidak menyediakan fasilitas kesehatan sebagaimana diatur dalam persyaratan K3, dan malah membebani fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Salah satu fasilitas K3 itu adalah kesehatan, dan mereka tidak menyediakan sama sekali. Artinya mereka menumpang ke fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Padahal, dalam syarat mereka bisa melakukan usaha tambang, seharusnya mereka wajib menyediakan itu,” kata SP Lumban Gaol.
Ia menambahkan, dalam penelusuran di lapangan, diketahui bahwa karyawan di perusahaan tersebut masih banyak yang BPJS kesehatannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui premi yang dibayarkan dari APBD. Hal itu tentu saja merugikan keuangan daerah.
“Daerah yang membayar preminya, tapi mereka bekerja di perusahaan. Kami tegaskan kemarin, tolong sesegera mungkin supaya itu segera dimutasi. Bahkan kami berharap selisih berapa tahun orang itu dibayarkan oleh daerah selama bekerja di situ, selisihnya dibayarkan ke pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan lain,” tegasnya.
Menurutnya, dari total anggaran premi BPJS yang mencapai Rp46 miliar, masih ada sekitar Rp7 miliar yang belum dibayar. Dirinya menilai kasus yang terjadi di salah satu perusahaan ini menjadi salah satu indikasi penyebab pembengkakan pembayaran premi BPJS pemerintah daerah.
Dan itu baru mencakup satu perusahaan yang ditinjau langsung. Ia khawatir jumlah karyawan yang ditanggung pemerintah padahal bekerja di PBS lainnya juga sangat besar.
“Ini baru satu perusahaan yang kami temui secara langsung, belum lagi PBS-PBS pertambangan lainnya. Tidak menutup kemungkinan banyak yang seperti itu. Kami berharap media juga bisa ikut menyosialisasikan supaya ada kesadaran dari para investor ini. Jangan mereka enak saja investasi, merusak alam, lalu setelah selesai mengeruk hasil daerah, mereka pulang dan kita yang menanggung beban,” tegasnya.
SP Lumban Gaol bahkan menyoroti alasan perusahaan yang menyatakan karyawan enggan dipindahkan ke BPJS perusahaan. Menurutnya, alasan ini sangat tidak masuk akal dan menunjukkan lemahnya manajemen perusahaan.
“Perusahaan tentu harus memiliki aturan tegas. Masa kalau ada karyawan yang tidak mau pakai helm, mereka biarkan saja? Atau ada driver yang tidak punya SIM, tetap dibiarkan? Ini lucu. Kalau perusahaan tunduk pada karyawan seperti itu, berarti perusahaannya abal-abal. Tidak jelas. Setiap perusahaan tidak jelas di daerah ini harus kita singkirkan,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, justru kontribusi perusahaan terhadap kesehatan masyarakat seharusnya lebih besar. Bukan hanya membebani pemerintah, tapi diharapkan membantu warga sekitar yang tidak bekerja di perusahaan, misalnya dengan mendukung fasilitas Puskesmas atau program kesehatan masyarakat melalui CSR.
“Yang kita harapkan justru mereka membantu kesehatan masyarakat setempat. Ini malah karyawannya numpang berobat saja ke Puskesmas kita, yang alat dan obat-obatannya disubsidi oleh pemerintah daerah. Ini sangat tidak adil,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post