SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Pembahasan yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Rabu 11 Juni 2025 dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Masri, dan dihadiri perwakilan Kemenkumham serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Masri menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari upaya daerah untuk memperkuat regulasi di bidang pendidikan lingkungan hidup. Dia menjelaskan bahwa setelah pembahasan selesai, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
“Ini proses awal, dan hasilnya nanti akan dibawa ke Kemenkumham untuk disinkronkan. Kalau langsung bisa disetujui, maka akan masuk ke tahap registrasi di Biro Hukum, sebelum ditetapkan menjadi Perbup yang sah. Semua ini penting agar regulasi kita kuat dan implementatif di lapangan,” ujar Masri, Rabu 11 Juni 2025.
Masri juga menekankan urgensi pendidikan lingkungan hidup sejak dini, terutama di lingkungan sekolah sebagai tempat pembentukan karakter anak. Menurutnya, sekolah adalah tempat awal pembentukan nilai-nilai peduli lingkungan yang harus dibentuk sejak anak-anak masih dalam masa pendidikan dasar.
“Karakter itu dimulai sejak dari usia sekolah. Maka penting bagi kita mendidik anak-anak agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup. Peraturan ini dibutuhkan agar semua sekolah di Kotim bisa memiliki acuan dan dasar hukum dalam menerapkan pendidikan lingkungan secara konsisten dan terarah,” tegasnya.
Pembahasan Raperbup ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Permen tersebut menjelaskan bahwa pendidikan lingkungan hidup merupakan instrumen penting dalam meningkatkan pengetahuan, sikap, dan aksi nyata masyarakat terhadap isu-isu lingkungan secara berkelanjutan.
Gerakan PBLHS sendiri mencakup tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam tahapan perencanaan, sekolah akan menyusun Rencana Gerakan PBLHS jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (4 tahun) berdasarkan potensi, masalah lingkungan, dan ketahanan bencana di wilayah masing-masing.
Sedangkan pada tahap pelaksanaan, sekolah akan mengintegrasikan praktik ramah lingkungan dalam pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, pembiasaan diri, serta pengelolaan sampah, konservasi air dan energi, hingga kampanye dan jejaring kerja.
Adapun evaluasi dilakukan secara periodik minimal satu kali dalam setahun oleh kepala sekolah, dewan guru, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat. Hasil evaluasi menjadi dasar penyusunan laporan evaluasi diri sekolah yang akan menentukan arah perbaikan di masa depan.
“Dengan peraturan ini, kita berharap Kotim bisa menjadi salah satu kabupaten yang konsisten dalam menerapkan gerakan PBLHS di sekolah. Tujuannya adalah membentuk perilaku ramah lingkungan di kalangan pelajar, meningkatkan kualitas lingkungan di sekolah dan sekitarnya, serta membangun budaya sadar lingkungan yang berkelanjutan,” tambah Masri.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah yang telah menyusun rancangan awal peraturan ini. Masri berharap, pembahasan yang melibatkan berbagai pihak ini dapat melahirkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal masa depan generasi kita. Kalau sejak sekolah mereka dibiasakan peduli lingkungan, maka di masa depan mereka akan menjadi agen perubahan yang menjaga bumi ini tetap lestari,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post