SAMPIT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki mendorong kegiatan budaya peduli lingkungan di sekolah. Hal itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS), Rabu 11 Juni 2025 di Aula DLH Kotim.
Kegiatan ini melibatkan 20 peserta dari unsur kepala sekolah, khususnya sekolah Adiwiyata Mandiri, serta jajaran Dinas Pendidikan. Marjuki, menuturkan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menanamkan perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan sejak usia sekolah.
“Pesertanya kita fokuskan ke kepala sekolah yang sudah punya pengalaman menerapkan sekolah ramah lingkungan. Di sekolah, sekarang sudah mulai dibiasakan tanpa sampah plastik, bahkan sudah disiapkan tempat sampah kecil di kelas-kelas. Ini adalah bagian dari membudayakan hidup bersih dan peduli lingkungan,” ujarnya, Rabu 11 Juni 2025.
Kegiatan ini juga menghadirkan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, yakni Yusuf Salamat, Noprianto, Muhammad Arifin, dan Sri Maryati, sebagai narasumber.
Fokus diskusi adalah mendalami isi rancangan agar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lebih tinggi, serta mampu diterapkan secara efektif di lapangan. Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan Perbup yang bertujuan memperkuat pendidikan lingkungan hidup di satuan pendidikan.
“Kita ingin peraturan ini menjadi pedoman resmi agar sekolah dapat menyusun rencana gerakan lingkungan hidup, melaksanakan program nyata seperti pengelolaan sampah dan konservasi energi, hingga mengevaluasi kegiatan setiap tahunnya,” kata Marjuki.
Adapun maksud dan tujuan pembahasan ini adalah memastikan bahwa Perbup yang akan ditetapkan benar-benar sesuai dengan norma hukum dan kepentingan masyarakat lokal. Sasaran regulasi ini mencakup penguatan kebijakan daerah dalam implementasi pendidikan lingkungan yang selaras dengan aturan nasional.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/0082/Huk-DLH/2025 tentang Pembentukan Tim Pembina Gerakan PBLHS. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan Kotim dapat menjadi pelopor dalam penerapan budaya peduli lingkungan di sekolah,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post