SAMPIT – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode 2024–2029. Pengukuhan tersebut menandai semangat baru dalam memperkuat gerakan koperasi di daerah, sekaligus menjadi wadah strategis bagi koperasi-koperasi untuk menyampaikan aspirasi dan memajukan sektor ekonomi kerakyatan.
Ketua Dekopinda Kotim, M Abadi, menyampaikan bahwa keberadaan Dekopinda menjadi penting sebagai tempat berkumpul dan bermusyawarah antar koperasi di Kotim. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh demi kemajuan koperasi di daerah ini.
“Harapan saya selaku Ketua Dekopinda Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2024 sampai dengan 2029 dan pengurus yang sudah dikukuhkan pada hari ini, kita semua membawa aspirasi dari koperasi-koperasi di Kotim sebagai bagian dari gerakan koperasi,” ucapnya, Senin 26 Mei 2025.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur telah memiliki wadah resmi bagi koperasi untuk saling mendukung, berbagi solusi atas permasalahan yang dihadapi, sekaligus mendorong pengembangan potensi masing-masing koperasi. Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk konsisten melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
“Dengan adanya Dekopinda, saya berharap koperasi-koperasi kita dapat berkembang dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” tegasnya.
Abadi juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini telah memberikan pembinaan dan dukungan terhadap koperasi, termasuk pemerintah daerah, mitra perusahaan, serta pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dekopinwil Kalimantan Tengah yang sudah memberikan arahan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim beserta jajarannya yang telah membina kami, dan perusahaan-perusahaan mitra koperasi yang selalu mendukung kegiatan koperasi di daerah ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim, Irawati, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan koperasi. Ia menyampaikan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 secara jelas menempatkan koperasi sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kotim terus mendorong kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pembinaan perkoperasian, termasuk memperkuat akses koperasi terhadap permodalan.
“Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi. Termasuk mendukung pelaksanaan pendidikan, pelatihan, serta mempermudah koperasi dalam memperkokoh permodalan mereka,” jelasnya.
Irawati juga menyambut baik terbentuknya Dekopinda sebagai organisasi yang mampu menjadi representasi perjuangan dan aspirasi koperasi-koperasi yang ada di Kotim.
“Dengan adanya Dekopinda ini, saya berharap koperasi-koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat lebih maju dan berkembang. Dekopinda bisa menjadi wadah perjuangan, cita-cita, nilai-nilai dan prinsip koperasi yang sesungguhnya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post