SAMPIT – Sebanyak 205 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 30 April 2025.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor dalam apel yang juga dirangkai dengan pelepasan ASN purna tugas.
“Selamat kepada saudara-saudari yang telah berhasil. Kalian patut bangga karena berada di posisi ini bukan hal yang mudah. Banyak yang mengharapkan bisa seperti kalian hari ini,” kata Halikinnor, Rabu 30 April 2025.
Diketahui, sebanyak 206 CPNS sebelumnya dinyatakan lulus dan telah diterbitkan SK-nya. Namun, satu orang memilih mengundurkan diri sehingga hanya 205 CPNS yang hadir menerima SK pengangkatan.
Bupati menekankan bahwa status CPNS bukan sekadar profesi, tetapi merupakan panggilan pengabdian yang harus dijalankan dengan integritas, dedikasi, dan semangat pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN harus berorientasi pada nilai-nilai dasar BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Lebih jauh, Halikinnor menyoroti pentingnya komitmen bagi CPNS yang ditempatkan di pelosok agar tidak mengajukan permohonan pindah sebelum menyelesaikan masa tugas di lokasi tersebut. Ia menegaskan, penempatan CPNS merupakan hasil pilihan formasi saat pendaftaran.
“Jangan begitu menerima SK karena ditempatkan di pedalaman, belum satu tahun sudah mengajukan pindah. Itu pilihan bapak ibu sekalian saat melamar,” ujarnya.
Ia bahkan meminta Kepala BKPSDM untuk tidak melayani permohonan pindah yang tidak sesuai aturan atau tanpa alasan resmi. Halikinnor menyebutkan bahwa pengajuan pindah baru dapat dipertimbangkan jika sudah mengabdi selama tujuh hingga delapan tahun.
Menurutnya, ketidakseimbangan antara jumlah ASN yang pensiun dan yang masuk membuat pemerintah daerah kekurangan tenaga, terutama di daerah terpencil. Karena itu, komitmen dan dedikasi CPNS di tempat tugas sangat dibutuhkan demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, salah satu CPNS bernama Renaldi yang ditempatkan sebagai Pamong Pemerintahan di Kecamatan Pulau Hanaut menyatakan kesiapan untuk mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah.
“Saya pribadi mendukung kebijakan ini. Saat pendaftaran pun sudah disampaikan bahwa selama 10 tahun kita tidak boleh pindah. Jadi ini adalah bentuk komitmen kami,” kata Renaldi.
Ia mengaku bersyukur diterima sebagai CPNS di Kotim dan berkomitmen bekerja maksimal demi membantu pemerintah daerah menjalankan roda pemerintahan hingga ke tingkat kecamatan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post