SAMPIT – Dugaan adanya ritel modern di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang beroperasi menggunakan izin kafe sebagai kamuflase menuai respons dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa setiap jenis usaha memiliki klasifikasi perizinan yang berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin pendirian ritel modern pakai izin kafe. Tentunya beda perizinannya, beda pula persyaratannya,” ujar Diana, Senin 21 April 2025.
Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini sudah berbasis risiko atau dikenal sebagai OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), di mana jenis usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya, bukan sekadar klasifikasi umum.
Menurutnya, usaha dengan risiko rendah seperti UMKM cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha dengan risiko menengah hingga tinggi seperti ritel modern memerlukan perizinan tambahan.
Diana juga menanggapi keberadaan fasilitas tempat duduk di depan beberapa toko modern yang sempat memicu kecurigaan.
“Kalau hanya ada tempat duduk di depan toko, itu sekadar fasilitas tambahan untuk kenyamanan pelanggan, bukan berarti izinnya kafe,” jelasnya.
Terkait tudingan bahwa izin kafe digunakan sebagai cara ritel modern menghindari pembatasan jumlah, Diana menyatakan tidak mengetahui secara pasti usaha mana yang dimaksud.
“Saya kurang tahu juga yang dimaksud itu yang mana. Karena tidak mungkin ritel modern tapi izinnya kafe,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan. Selain itu, Diana menyampaikan bahwa pihaknya terbuka membantu pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi.
“Kami tentunya mendukung perkembangan UMKM di Kotim. Jika ada yang belum punya NIB, bisa kami bantu proses pengurusannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komunitas Peduli Kotim, Audy Valent, menyampaikan dugaan adanya minimarket yang mengantongi izin kafe agar terkesan bukan ritel modern. Ia menilai praktik seperti ini dapat menyesatkan data dan perlu segera ditertibkan.
“Kami minta DPRD turun langsung ke lapangan, melakukan sidak dan memeriksa izin-izin usaha yang mencurigakan,” ujar Audy.
Menurutnya, jika dibiarkan, praktik ini bisa memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha kecil lainnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post