SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan dan Pasca Konflik Sosial, Kamis 17 April 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, yang menegaskan pentingnya regulasi untuk mencegah terjadinya konflik sosial di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Halikinnor menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta instansi vertikal yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotim. Ia menyoroti pentingnya sinergi antar elemen masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah potensi konflik, terutama yang berlatar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Pencegahan konflik sosial tidak hanya menjadi tugas TNI dan Polri, tapi tanggung jawab kita semua. Deteksi dini sangat penting, karena jika dibiarkan, potensi kecil bisa berkembang menjadi konflik besar,” ujarnya, Kamis 17 April 2025.
Halikinnor juga mengingatkan peristiwa kelam konflik antar etnis yang terjadi di tahun 2001 dan menyita perhatian dunia internasional. Ia menegaskan bahwa pengalaman pahit tersebut menjadi pelajaran berharga agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Kita tidak ingin kejadian tahun 2001 terulang kembali. Jika itu terjadi, kita akan mundur 20 tahun ke belakang. Maka dari itu, Ranperda ini hadir sebagai bentuk komitmen kita dalam menciptakan harmoni dan perdamaian,” tegasnya.
Ranperda ini, menurut Halikinnor, sangat penting sebagai dasar hukum dalam penanganan dan penyelesaian konflik sosial. Ia berharap melalui konsultasi publik ini, seluruh elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan perempuan dapat memberikan masukan dan saran untuk memperkaya isi peraturan daerah tersebut.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada para tokoh adat, termasuk Mantir dan Damang hingga Dewan Adat Dayak, yang selama ini turut serta menyelesaikan berbagai konflik di masyarakat. Ia meyakini, dengan adanya perda ini, peran mereka akan semakin kuat dan bersinergi dengan hukum nasional.
“Masih ada persoalan sosial seperti kenakalan remaja yang bisa berkembang jika tidak ditangani secara bijak. Ranperda ini diharapkan bisa menjadi solusi yang mengakomodir seluruh persoalan di daerah kita,” pungkas Halikinnor.
Konsultasi publik ini mendapat respons positif dari masyarakat. Kehadiran banyak peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pentingnya regulasi penanganan konflik sosial yang efektif dan berkeadilan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post