SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial serta Pemulihan Pasca Konflik.
Dukungan ini disampaikan oleh perwakilan DAD Kalteng, Jhon Retei Alfri Sandi, dalam forum konsultasi publik yang digelar di Aula Rapat Anggrek Tebu, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim, 17 April 2025.
“Inisiatif Pemkab Kotim tersebut merupakan langkah strategis dan progresif dalam menciptakan harmonisasi sosial yang berkelanjutan,”ujarnya, Kamis 17 April 2025.
Ia menilai, regulasi ini tidak hanya menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap nilai-nilai kearifan lokal.
“Konflik sosial tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merobek nilai budaya dan persaudaraan. Maka dari itu, penyusunan Ranperda ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga adat sebagai penjaga kearifan lokal,” tegas Jhon.
DAD Kalteng mendorong agar substansi Ranperda tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum formal, tetapi juga mencakup pendekatan berbasis musyawarah mufakat, peran kelembagaan adat, serta prinsip Huma Betang yang menjadi fondasi masyarakat Dayak dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotim, Sanggul Lumban Gaol, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta sejumlah peraturan daerah yang telah ada sebelumnya.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Ranperda, sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam menentukan arah kebijakan publik terkait konflik sosial,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait. Ranperda ini juga telah melalui sejumlah proses revisi dan rapat penyusunan yang cukup panjang sejak tahun 2024.
Dengan keterlibatan aktif berbagai pihak, diharapkan regulasi ini nantinya dapat menjadi model bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Tengah dalam membangun sistem pencegahan konflik sosial yang humanis, adaptif, dan berbasis nilai-nilai lokal.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post