SAMPIT – Demi menyesuaikan instruksi dari pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang diundur menjadi 1 Oktober 2024 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 bagi PPPK 2024 Tahap 1 dan 2. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terpaksa mengembalikan status 583 pegawai yang telah lolos seleksi kembali menjadi tenaga kontrak.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Pemkab Kotim pada 10 Maret 2025 sore menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat.
“Jadi SK mereka ditangguhkan sementara, menyesuaikan sampai batas waktu tahun 2026 sesuai keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu 5 Maret 2025 yang disampaikan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), sehingga mereka tetap berstatus tenaga kontrak sampai batas waktu itu,”kata Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, Selasa 11 Maret 2025.
Yakni jelas Sanggul, tenaga kontrak yang sudah bekerja pada OPD yang diikuti sesuai tes PPPK lalu, mereka dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) awal. Karena penggajihannya masih ada di OPD awal jika statusnya masih tenaga kontrak.
“Mengingat kita belum ada pembahasan APBD Perubahan, sehingga anggaran masih ada di OPD awal. Contoh pegawai Setwan ada 5 orang yang pindah ke OPD-OPD karena lulus PPPK lalu, dengan penyesuaian ini mereka kembali ke Setwan lagi karena ada anggarannya disitu, begitu juga OPD lain serta guru,”ungkapnya.
Khusus guru lanjutnya, ada yang digaji pemda dan ada digaji melalui dana BOS. Sehingga dengan dikembalikan ke sekolah awal, maka bisa digaji dengan anggaran di sekolah tersebut. Baik BOS maupun kontrak daerah.
“Karena kalau kita pindah-pindah anggarannya menyesuaikan posisi mereka sekarang yang sudah tersebar penempatannya, beresiko terjadi mal administrasi, sehingga ini solusi yang bisa kita pikirkan mengembalikan keposisi awal,”ungkap Sanggul.
Tambahnya, tenaga kontrak ini sebelumnya di angkat hingga 31 Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK diputuskan serempak pada bulan Maret 2026. Sehingga satu bulan sebelum berakhir masa kontraknya, SK tenaga kontrak akan diperpanjang oleh Bupati sampai 31 Desember 2025, yang kemudian dibuatkan lagi SK sampai batas waktu Maret 2026. Sambil menunggu penggajihan dari pusat.
“Kedepan kita akan koordinasi lagi dengan sekolah-sekolah agar khusus guru-guru yang dikembalikan dianggarkan lagi gaji di dana BOS. Jika mereka masih diperlukan oleh sekolah itu, kalau tidak terpaksa mereka harus menunggu sampai pengangkatan,”tegasnya.
Namun kata Sanggul, pihaknya akan berupaya koordinasi dengan sekolah termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar menerima tenaga kontrak yang dikembalikan.
“Untuk CPNS juga nantinya kita kembalikan sebagai tenaga kontrak dan SK nya akan diperpanjang juga sampai masa pengangkatan nantinya,”tutupnya.
Diketahui, KemenPAN RB menyatakan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sudah melewati pertimbangan pemerintah dan DPR.
Untuk itu, BKN kini menyiapkan roadmap pengangkatan serentak CPNS dan PPPK 2024. Peta jalan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini akan dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah, peserta lolos seleksi, dan peserta yang masih menjalani proses seleksi.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post