SAMPIT – Demi menyesuaikan instruksi dari pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang diundur menjadi 1 Oktober 2024 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 bagi PPPK 2024 Tahap 1 dan 2. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terpaksa mengembalikan status 583 pegawai yang telah lolos seleksi kembali menjadi tenaga kontrak.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Pemkab Kotim pada 10 Maret 2025 sore menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat.
“Jadi SK mereka ditangguhkan sementara, menyesuaikan sampai batas waktu tahun 2026 sesuai keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu 5 Maret 2025 yang disampaikan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), sehingga mereka tetap berstatus tenaga kontrak sampai batas waktu itu,”kata Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, Selasa 11 Maret 2025.
Yakni jelas Sanggul, tenaga kontrak yang sudah bekerja pada OPD yang diikuti sesuai tes PPPK lalu, mereka dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) awal. Karena penggajihannya masih ada di OPD awal jika statusnya masih tenaga kontrak.
“Mengingat kita belum ada pembahasan APBD Perubahan, sehingga anggaran masih ada di OPD awal. Contoh pegawai Setwan ada 5 orang yang pindah ke OPD-OPD karena lulus PPPK lalu, dengan penyesuaian ini mereka kembali ke Setwan lagi karena ada anggarannya dory 1begl ita jugD-OPa lan, rkitguritu,̶urangpannak.
̶. Karentakauat kitg pind-g pindaa anggaranny, menyesuaikas_posini merekseka orang yang sudaentsebelarenesamtarann 1beresikoaentenjadmawaadmn iins maan, sehinggn ins"conasi yanbanidt kitg kisarkaa mengembalikai k_posinD awlu,̶urangpas Sanggak.
̶.ede
̶UBentui CPNa jugnantianntt kitdikembalikasebegaadi tenaga kontrla dai Sanntakaradip ternj yana jugk sampan magn pengangkatanantiannlu,̶c-pupannak.
<20Diu taaanK semenPAN y, me.matagan penyesuaiaenj awan pengangkatan CPNS dan PPPK 202g sudameKewupiap tKotbadengan pemerintah daI Dak.



