SAMPIT – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan, telah melayangkan surat peringatan bagi pengelola parkir yang masih menunggak sejak tahun 2024 lalu khususnya pengelola parkir pusat perbelanjaan mentaya (PPM) Sampit.
“Kita sudah bersurat secara resmi Kepada pengelola parkir agar segera melunasi retribusi atau kewajiban mereka yang sejak tahun 2024 lalu masih menunggak,” kata Plt Kepala Dishub Kotim, Rody Kamislam, Sabtu 8 Maret 2025.
Namun menurutnya, hingga saat ini memang masih belum ada tanggapan dari pihak pengelola meskipun pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat kepada pengelola parkir tersebut.
“Jika teguran melalui surat resmi kami tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola parkir di PPM ini, karena tidak memenuhi tanggung jawabnya sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Rody.
Tambahnya, saat ini retribusi parkir tersebut masih dalam tahap proses verifikasi sehingga belum bisa dirincikan jumlah pasti tunggakan yang harus dibayarkan oleh pengelola parkir.
“Namun tentunya kami tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti pengelola yang menunggak ini. Karena retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah,” tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post