SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Kotawaringin Timur meminta Kecamatan Pulau Hanaut memfasilitasi penyelesaian kasus pemotongan dana bantuan sosial oleh oknum kepala desa di wilayah itu.
“Karena kami menginginkan pembinaan dilakukan di tingkat kecamatan terlebih dahulu sebelum ke Kabupaten, mengingat desa yang bermasalah ini yaitu desa Rawasari masih merupakan wewenang dari pemerintah Kecamatan,”kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Rabu 12 Februari 2025.
Menurutnya, apalagi dana bantuan sosial yang dipotong merupakan bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang sebenarnya bukan merupakan wewenang dari pemerintah Kabupaten karena tidak menggunakan APBDes.
“Akan tetapi kami memastikan tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan hak semua warga di wilayah itu tetap terjaga,”tegasnya.
Diketahui, sebelumnya kepala desa Rawasari Sigit Pranowo menjelaskan bahwa bantuan sosial tersebut merupakan bantuan pada tahun 2024 lalu dengan 49 orang penerima manfaat.
Akan tetapi berdasarkan kesaksian warga setiap penerima bantuan sosial mendapatkan potongan mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000 ketika proses pencairan di kantor pos. Yang mana nominal seharusnya diterima yaitu Rp1.200.000.
Hal ini membuat amarah warga bergejolak dan sempat melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan kepala desa tersebut ditindak tegas meskipun pada saat mediasi telah disepakati yang bersangkutan akan mengembalikan sepenuhnya potongan bantuan sosial tersebut kepada warga penerima manfaat.
“Kita mengakui atas adanya kasus ini namun pemerintah juga tidak bisa langsung melakukan pemberhentian terhadap Kades karena harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan beberapa tahapan,”ungkap Raihansyah.
Karena menurutnya Kades bisa diberhentikan ketika mengajukan pengunduran diri, meninggal dunia atau terkena pidana berdasarkan putusan pengadilan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post