SAMPIT – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan pihaknya terhadap program penghijauan di desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit kabupaten Kotawaringin Timur. Hal itu disampaikan oleh penyuluh kehutanan Andi Heriawan.
“Bahkan ke depannya kami juga mengusulkan sekitar 700 hektare kawasan hutan di desa Lampuyang untuk menjadi perhutanan sosial bagi satu kelompok tani,”ujarnya, Rabu 29 Januari 2025.
Lanjutnya, sebagai langkah awal dalam program ini pihaknya telah memberikan bantuan bibit gratis kepada kelompok tani di wilayah atas nama kelompok tani Tampukas Jaya Sejahtera untuk melakukan penghijauan di kawasan Desa Lampuyang.
“Program 700 hektare perhutanan sosial ini akan menjadi bentuk komitmen kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tinggal khususnya di kawasan hutan. Dengan adanya perhutanan sosial aktivitas masyarakat di dalam hutan menjadi legal,”jelasnya.
Tambahnya, meskipun kegiatan masyarakat di dalam hutan nantinya menjadi legal namun masyarakat tetap tidak diperbolehkan melakukan pembakaran di kawasa hutan.
“Untuk penetapan kawasan perhutanan sosial ini nantinya akan kita usulkan terlebih dahulu hingga mendapatkan surat keputusan baru bisa dilakukan kegiatan di dalam kawasan perhutanan sosial oleh masyarakat,”tutupnya.
Sementara itu ketua kelompok tani Marbawi mengatakan, penanaman pohon dilakukan pada kawasan hutan yang sebelumnya sempat menjadi imbas dari kebakaran hutan dan lahan.
“Pohon yang kami tanam untuk penghijauan diantaranya pohon yang tidak dimanfaatkan atau kayu serta buah-buahan. Bibit pohon kami dapatkan secara gratis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah,”ucapnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post